Sukabumi Darurat Tramadol Dan Heximer,,Generasi Muda Terancam
Sukabumi, Koranplus| Peredaran obat pereda nyeri golongan opioid (analgesik sentral) yang termasuk dalam kategori Obat Keras daftar “G” sudah sangat meresahkan warga masyarakat.
Upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, kembali menuai sorotan. Dugaan praktik penjualan obat terlarang jenis tramadol dan exymer secara bebas masih marak terjadi,
Aktivitas ilegal tersebut berlangsung secara terang-terangan melalui gang kecil yang disamarkan dengan ruko pinggir jalan utama. Modus ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari perhatian masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik penjualan obat keras golongan G itu sudah berlangsung cukup lama dan terorganisir.
“Peredaran tramadol dan exymer di Jalan Siliwangi Benda tepat nya di ruko griya benda sangat mencolok. Lokasinya berada di jalur utama, tepat nya di gang kecil,agar tidak mencurigakan,” ujarnya, jumat (29/5/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean pembeli tampak jelas di sejumlah titik. Ironisnya, mayoritas pembeli didominasi kalangan remaja yang dengan mudah memperoleh obat-obatan tersebut tanpa pengawasan medis.
“Targetnya anak-anak muda yang ingin coba-coba. Mereka tidak menyadari dampak jangka panjang yang bisa merusak masa depan,” tambahnya.
Lebih jauh, peredaran ilegal ini diduga tidak berdiri sendiri. Informasi yang dihimpun menyebut adanya sosok berinisial (B) yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap). Ia diduga mengendalikan distribusi dan operasional sejumlah kios di sepanjang jalur tersebut.
Peran korlap ini dinilai menjadi faktor utama mengapa lapak-lapak tersebut tetap beroperasi, bahkan kembali buka dalam waktu singkat meski sebelumnya sempat ditindak oleh aparat.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polres Sukabumi, Polsek Cicurug, hingga instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan Satpol PP, untuk bertindak tegas dan menyeluruh. Penindakan tidak hanya menyasar penjaga kios, tetapi juga aktor intelektual di balik jaringan tersebut.
Sebagai informasi, tramadol merupakan obat pereda nyeri golongan opioid yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter, sementara exymer (hexymer) umumnya digunakan dalam terapi gangguan saraf tertentu. Penyalahgunaan kedua obat ini secara bersamaan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari ketergantungan, gangguan saraf, kejang, hingga berujung pada kematian.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Warga berharap aparat segera mengambil langkah konkret dan berkelanjutan guna menghentikan praktik ilegal tersebut, demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut masa depan generasi bangsa,” tegas warga” (Red – Tim)