Menyeberangi Sungai Rawas, Polisi Berhasil Ungkap Dugaan PETI di Lubuk Mas
MURATARA, KORANPLUS.COM – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Satreskrim Polres Muratara membongkar dugaan aktivitas PETI di kawasan Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penindakan tersebut berlangsung di lokasi yang cukup sulit dijangkau. Petugas harus menyeberangi Sungai Rawas, kemudian berjalan kaki sekitar tiga kilometer dari tepian sungai menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan.
Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni Jamaris mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota mengenai adanya dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Lubuk Mas.
“Petugas kemudian menuju lokasi yang berada di seberang Sungai Rawas. Dari tepian sungai, personel harus berjalan kaki kurang lebih tiga kilometer,” ujar Joni, seperti dikutip dari pemberitaan terkait pengungkapan tersebut.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sebuah pondok yang diduga digunakan para pekerja untuk beristirahat. Polisi juga menemukan satu unit alat berat jenis excavator merek Zoomlion warna hijau hitam seri ZE215E yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan.
Petugas kemudian mengamankan tiga orang yang diduga berada di lokasi dan berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Ketiganya yakni Sobri, Sutiyono dan Andriansa. Berdasarkan keterangan polisi, Sobri diduga berperan sebagai pengawas sekaligus pencuci karpet, sedangkan Sutiyono dan Andriansa diduga bertugas sebagai operator alat berat.
Selain mengamankan tiga orang, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit excavator Zoomlion seri ZE215E, karpet penyaring emas, timbangan digital, alat dulang, bok modifikasi, serta buku catatan kegiatan penambangan.
Polisi juga menemukan tiga bungkus plastik berisi serpihan emas dengan berat keseluruhan sekitar 6,41 gram. Selain itu, terdapat satu bungkus plastik berisi kalam atau butiran pasir yang diduga mengandung emas.
Setelah dilakukan penindakan, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Muratara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, ketiganya diduga terkait tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP.
Pengungkapan ini menambah perhatian terhadap aktivitas PETI di wilayah Muratara. Aparat kepolisian masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami aktivitas penambangan tersebut, termasuk peran masing-masing orang yang diamankan serta pihak lain yang mungkin berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Polisi juga masih mendalami asal-usul alat berat dan material yang ditemukan di lokasi untuk memastikan rangkaian aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan Desa Lubuk Mas.
Dengan diamankannya alat berat dan sejumlah barang bukti, aktivitas yang diduga merupakan penambangan emas tanpa izin tersebut kini dalam penanganan Polres Muratara. (ril)