Dibekuk di Depan Indomaret Simpang Tais, Pria Ini Diduga Bawa 50 Pil Ekstasi
PALI, KORANPLUS.COM – Transaksi narkotika yang diduga berlangsung di kawasan Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AS (35).
Warga Dusun III, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, tersebut diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 50 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan logo Minion berwarna hijau. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 17,06 gram.
AS diamankan di depan Indomaret Desa Simpang Tais setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga sering terjadi transaksi narkoba,” kata Dedy dalam laporan pengungkapan kasus, Jumat (21/8/2026).
Penyelidikan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan sejumlah personel.
Setelah menemukan keberadaan AS, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang berisi lima paket plastik klip bening berukuran kecil.
“Masing-masing paket berisi 10 tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar Dedy.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 50 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 17,06 gram.
Selain pil tersebut, petugas turut menyita satu unit handphone Infinix Hot 11 Play warna biru serta satu celana pendek kargo bermotif daun warna cokelat.
Saat ini, AS beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres PALI. (ril)