Dua Kali Beraksi di Talang Ubi, NK Diciduk Unit Reskrim

 Dua Kali Beraksi di Talang Ubi, NK Diciduk Unit Reskrim

PALI, KORANPLUS.COM — Aksi pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Talang Ubi mengamankan seorang pria berinisial NK (29), warga Kecamatan Talang Ubi, yang diduga terlibat dalam dua kasus pencurian di rumah warga.

Dalam dua perkara tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp45 juta. Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain sepeda motor, uang tunai, dompet, alat elektronik, serta perhiasan emas.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dan dompet berisi uang tunai Rp3,2 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp25 juta.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan, tersangka berhasil diidentifikasi setelah Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengidentifikasi siapa dan di mana keberadaan tersangka pencurian tersebut,” kata Ardiansyah.

Setelah mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, Kapolsek kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., untuk melakukan penangkapan.

NK akhirnya berhasil diamankan petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, NK diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka disebut terlebih dahulu memantau situasi dan memastikan orang tua korban telah pergi ke kebun.

“Dari keterangan tersangka, benar dia yang telah melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci,” ujar Ardiansyah.

Setelah berada di dalam rumah, tersangka diduga mengambil dompet korban yang berada di kamar dan berisi uang tunai Rp3,2 juta.

Tersangka kemudian mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja kamar orang tua korban. Dengan menggunakan kunci tersebut, sepeda motor Honda Beat Street warna silver milik korban kemudian dibawa kabur.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street warna silver, STNK, satu dompet warna cokelat, serta kartu identitas milik korban.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk diproses lebih lanjut,” jelas Ardiansyah.

Diduga Bobol Rumah Warga Lain

Dari hasil pengembangan penyelidikan, NK juga diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Erma, warga Simpang Bandara, Kelurahan Handayani, Kecamatan Talang Ubi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.

Kasus tersebut diketahui setelah saksi Nova Suryani melihat alat pemanggang elektrik merek Hakasima warna hitam masih berada di dapur sekitar pukul 20.00 WIB.

Namun, ketika bangun sekitar pukul 05.30 WIB, alat pemanggang tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati sejumlah barang lainnya turut hilang. Di antaranya satu dompet berisi uang tunai Rp3 juta, gelang emas seberat 6 gram beserta suratnya, serta tiga cincin emas.

Polisi menduga tersangka masuk ke rumah korban pada malam hari melalui pintu belakang dengan cara mencongkel pintu terlebih dahulu.

“Dari keterangan tersangka, benar dia yang telah melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke rumah korban pada malam hari dari pintu belakang dengan mencongkel pintu terlebih dahulu,” ungkap Ardiansyah.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan NK, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin Ipda Suryadinata kemudian melakukan penangkapan.

Untuk perkara kedua, polisi mengamankan satu unit alat pemanggang elektronik merek Hakasima warna hitam milik korban sebagai barang bukti.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Atas kasus pertama, NK disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Sedangkan dalam perkara kedua, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, Polsek Talang Ubi masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Polisi memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ril)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *