Dikira Lupa Simpan Uang, Ternyata Warung di PALI Dibobol Dua Kali
PALI, KORANPLUS.COM – Misteri hilangnya uang dari sebuah warung di Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya terungkap.
Uang milik Adil Saputra ternyata diduga dicuri. Bahkan, rumah sekaligus warung milik korban disebut telah menjadi sasaran pencurian sebanyak dua kali.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial MS (18) dan AAP (17). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban kembali mendapati uang dan sejumlah rokok di dalam warungnya hilang pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah melihat pintu belakang rumah dalam kondisi rusak. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si. bersama Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku, AAP, telah diamankan warga di Desa Purun. Sementara MS diamankan warga di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku, AAP, diamankan warga di Desa Purun. Sementara MS diamankan warga di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi,” kata AKP Sumartono.
Kedua pemuda tersebut kemudian dijemput anggota Unit Reskrim Polsek Penukal dan dibawa ke Mapolsek Penukal untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah sekaligus warung korban sebanyak dua kali.
Aksi pertama diduga berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, uang sekitar Rp3 juta yang disimpan di dalam laci warung korban dilaporkan hilang.
Namun, korban saat itu tidak langsung menaruh curiga. Ia sempat mengira uang tersebut hilang karena kelalaiannya sendiri.
Dugaan pencurian baru semakin jelas setelah kejadian serupa kembali terjadi pada Kamis (3/9/2026).
Sekitar pukul 02.00 WIB, kedua terduga pelaku diduga kembali mendatangi rumah sekaligus warung korban. Kali ini, mereka disebut masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah.
Selain uang, sejumlah bungkus rokok milik korban juga diduga ikut dibawa kabur.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada 26 Agustus dan kembali melakukan pencurian pada 3 September 2026 di rumah sekaligus warung korban,” ujar Sumartono.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang bergagang plastik warna hijau yang diduga digunakan untuk merusak pintu, satu gelang rantai warna silver, serta tiga bungkus rokok Esse Punch Pop.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polsek Penukal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui jajaran Polsek Penukal menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan sesuai SOP, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi pemilik rumah maupun warung agar tidak mengabaikan kehilangan barang yang terjadi secara berulang.
Sebab, sesuatu yang semula dianggap sebagai kelalaian bisa menjadi petunjuk adanya aksi pencurian yang dilakukan secara berulang. (ril)