394 Gram Sabu dan 57 Ekstasi Dimusnahkan, Kejari PALI Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
PALI, KORANPLUS.COM — Nyaris 400 gram sabu dan puluhan butir ekstasi akhirnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebanyak 168 barang bukti dari 61 perkara dimusnahkan Kejari PALI pada Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari PALI Hamidi SH MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari PALI H. Giovani SH MH, serta sejumlah tamu undangan.
Dari ratusan barang bukti yang dimusnahkan, perkara narkotika menjadi yang paling menonjol.
Kejari PALI memusnahkan sabu seberat 394,007 gram serta 57 butir ekstasi dengan berat total mencapai 24,034 gram.
Selain narkotika, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan berupa senjata tajam, pakaian, dan berbagai barang bukti lain yang berdasarkan putusan pengadilan telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Jika dirinci, 61 perkara tersebut terdiri dari 28 perkara narkotika, 29 perkara pencurian, penganiayaan dan penipuan, dua perkara keamanan dan ketertiban umum, serta dua perkara pencabulan dan pemerkosaan.
Kepala Seksi PAPBB Kejari PALI, H. Giovani, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan pihaknya sepanjang 2026.
Sebelumnya, Kejari PALI telah melaksanakan pemusnahan barang bukti pada April 2026. Sementara pemusnahan berikutnya direncanakan kembali digelar pada November 2026.
Menurut Giovani, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari PALI memastikan seluruh barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikelola dan diselesaikan sesuai ketentuan.
“Kegiatan ini bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan barang bukti secara tertib, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai Pasal 30A UU Nomor 11 Tahun 2021 dan Pasal 691B Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024,” ujar Giovani.
Ia menambahkan, pelaksanaan pemusnahan juga mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset.
Giovani menegaskan, Seksi PAPBB memiliki tugas melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dalam amar putusannya dinyatakan “dirampas untuk dimusnahkan.”
Dengan demikian, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status hukum barang bukti. Status tersebut telah ditetapkan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap dengan pemusnahan ini, penyelesaian barang bukti dapat optimal, memberikan kepastian hukum, dan mencegah penyalahgunaan,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi Kejari PALI dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan.
Kejari PALI juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan hingga penyelesaian barang bukti tersebut.
Melalui kegiatan itu, Kejari PALI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan dan berkeadilan di Kabupaten PALI.
Pemusnahan barang bukti, khususnya narkotika, diharapkan dapat memastikan barang yang telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan tidak kembali beredar maupun disalahgunakan. (ril)