Warung Kopi Jadi Lokasi Transaksi, Polisi Tangkap Pria Bawa 6 Paket Sabu
MUARA ENIM, KORANPLUS.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial RH (30), warga Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan polisi di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Desa Aur, Kecamatan Lubai, Muara Enim.
RH ditangkap pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.10 WIB. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi.
Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan mencocokkan lokasi dan ciri-ciri orang yang diduga terlibat.
Setelah informasi dinilai cukup, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan RH yang saat itu berada di dalam kamar sebuah warung kopi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian serta sejumlah tempat tertutup di dalam kamar tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan enam paket diduga sabu.
Sebanyak lima paket ditemukan di dalam kotak rokok merek Surya 12 Gudang Garam warna gold-cokelat yang berada di bawah kasur. Sedangkan satu paket lainnya ditemukan di lantai kamar.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh tersangka.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikan dan penguasaannya oleh yang bersangkutan. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu A. Yurico.
Penyidik masih mendalami peran RH dalam dugaan aktivitas transaksi narkotika tersebut. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan barang terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, RH disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim telah melakukan penangkapan, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Tahapan selanjutnya meliputi proses penyidikan, pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemberkasan hingga pelimpahan perkara kepada JPU sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Iptu A. Yurico menegaskan, Polres Muara Enim akan terus meningkatkan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegasnya.
Polres Muara Enim memastikan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika demi mewujudkan wilayah yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba. (ril)