Berkas 2 Tersangka Kecelakaan Maut ALS di Muratara Belum Lengkap, Kejari Ungkap Tahapan Terbarunya
LUBUKLINGGAU, KORANPLUS.COM – Penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali memasuki tahapan penting.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau mengungkap perkembangan terbaru perkara yang menjerat dua tersangka, yakni Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) Ir. H. Candra Lubis dan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) Shandy Hermanto.
Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Kejari Lubuk Linggau Suwarno melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani dalam konferensi pers di Kantor Kejari Lubuk Linggau, Rabu (16/9/2026).
Armein menjelaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap pra-penuntutan. Jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang disampaikan penyidik Polres Muratara.
Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas maut di wilayah Kecamatan Karang Jaya, Muratara, pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam peristiwa tersebut, kendaraan yang terlibat terbakar dan 19 orang dilaporkan meninggal dunia.
Untuk tersangka Candra Lubis, Kejari Lubuk Linggau menerima SPDP dari Polres Muratara pada 21 Juli 2026. Berkas perkara kemudian diserahkan penyidik kepada jaksa pada 11 Agustus 2026 untuk dilakukan penelitian.
Hasil penelitian jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap atau P-18. Selanjutnya, pada 18 Agustus 2026, jaksa menerbitkan petunjuk atau P-19 agar penyidik melengkapi hasil penyidikan.
Namun, pada 3 September 2026, Kejari Lubuk Linggau menerbitkan surat pemberitahuan bahwa waktu penyidikan tambahan telah berakhir atau P-20.
Sementara untuk tersangka Shandy Hermanto, SPDP diterima Kejari Lubuk Linggau pada 21 Juli 2026. Berkas perkara tahap pertama kemudian dikirimkan penyidik pada 19 Agustus 2026.
Setelah diteliti, jaksa juga menyatakan berkas perkara Shandy belum lengkap atau P-18. Jaksa kemudian memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan penyidikan tambahan.
Namun, pada 9 September 2026, Kejari Lubuk Linggau kembali menerbitkan pemberitahuan bahwa waktu penyidikan tambahan telah berakhir atau P-20.
Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani menegaskan, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari proses pra-penuntutan. Penelitian berkas dilakukan untuk memastikan kelengkapan formil maupun materiil sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya senantiasa berkomitmen melakukan penanganan perkara secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Armein.
Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dengan perkembangan tersebut, kasus kecelakaan maut yang merenggut 19 nyawa itu kini masih berproses di tahap pra-penuntutan. Kelengkapan berkas dan pemenuhan petunjuk jaksa menjadi bagian penting sebelum perkara dapat melangkah ke tahapan hukum selanjutnya. (ril)