Dana Sekolah Dikuras Lewat Peretasan, Ditreskrimsus Polda Sumsel Bergerak Cepat
PALEMBANG, KORANPLUS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana ilegal akses terhadap sistem SIBOS SMA Negeri 2 Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp942.802.770.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial AT, DN, M, dan AA di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Kamis (2/4).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa aksi kejahatan dilakukan dengan metode brute force untuk membobol sistem keamanan.
“Tersangka melakukan percobaan berulang terhadap username dan password hingga berhasil masuk ke dalam sistem. Setelah itu, pelaku mengakses dan memindahkan dana secara ilegal,” ungkapnya.
Setelah berhasil masuk ke sistem SIBOS, para pelaku leluasa melakukan transaksi ilegal yang berujung pada kerugian negara hampir mencapai Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber.
“Polda Sumsel memastikan setiap tindak kejahatan siber ditangani secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau seluruh institusi, khususnya sektor pendidikan, untuk meningkatkan sistem keamanan digital guna mencegah kejadian serupa,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh instansi, terutama lembaga pendidikan, agar memperkuat sistem keamanan digital dan tidak lengah terhadap potensi serangan siber yang semakin berkembang. (ril)