Majelis Hakim Dengarkan Keterangan Saksi Tergugat dalam Sidang Sengketa Lahan di Sibolga

 Majelis Hakim Dengarkan Keterangan Saksi Tergugat dalam Sidang Sengketa Lahan di Sibolga

TAPTENG, KORANPLUS.COM – Pengadilan Negeri Sibolga kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara Faogoaro Gulo selaku penggugat melawan Totonafo Nduru serta Kepala Desa Lumut Nauli selaku Tergugat II, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Persidangan berlangsung di ruang sidang ON PN Sibolga, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat setelah sebelumnya majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Sidang dipimpin oleh Sakirin, S.H., didampingi hakim anggota Rizal dan Andrinal, serta Andreas selaku panitera pengganti.

Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim terlebih dahulu memverifikasi identitas para saksi yang dihadirkan. Selanjutnya, para saksi menjalani pengambilan sumpah sesuai prosedur persidangan yang dipimpin langsung oleh hakim ketua.

“Saksi diharapkan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai apa yang diketahui, dilihat, dan dialami sendiri, karena seluruh keterangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis dalam memutus perkara ini,” tegas Hakim Ketua Sakirin sebelum pemeriksaan saksi dimulai.

Dalam persidangan tersebut, Tergugat I menghadirkan tiga orang saksi, yakni Penatius Ndaha, Yosefo Ndaha, dan Fatiedi Lase. Sementara Tergugat II menghadirkan satu orang saksi.

Selama proses pemeriksaan, majelis hakim mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi guna mendalami keterangan terkait objek lahan yang disengketakan serta hubungan para pihak dalam perkara tersebut.

Di sela persidangan, Hakim Ketua kembali mengingatkan seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Majelis meminta seluruh pihak mengikuti proses persidangan dengan tertib dan memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menyampaikan alat bukti maupun keterangannya secara proporsional,” ujar Sakirin.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang selanjutnya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya dalam proses persidangan.

Sidang berlangsung tertib dan aman hingga selesai. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dua pekan mendatang dengan agenda tambahan pemeriksaan saksi sesuai tahapan proses hukum yang berlaku. (Yasmen/ril)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *