Diduga Penyelewengan Anggaran Infrastruktur Desa, Salah Seorang Oknum Kades Ditetapkan Sebagai Pelaku
Sukabumi, Koranplus.com | Seorang Oknum Kepala Desa (Kades) harus terjerat kedalam masalah hukum pasalnya dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek infrastruktur desa.
Kasus yang menyeret salah satu nama oknum kepala desa tersebut kini ditangani intensif oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan oknum Kades Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, berinisial SH (45), sebagai tersangka.
SH diduga menggelapkan anggaran proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, menjelaskan perkara ini bermula pada awal tahun 2023.
Korban berinisial SP (42), warga Kecamatan Ciracap, awalnya ditawari pekerjaan proyek di Desa Karangmekar oleh seorang pria berinisial DR, yang mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka SH.
DR kemudian mempertemukan korban secara langsung dengan SH. Dalam pertemuan itu, SH disebut membenarkan adanya proyek pengaspalan jalan dan renovasi PAUD serta menjanjikan pekerjaan segera direalisasikan.
Tanpa menaruh curiga, korban mulai mengerjakan proyek tersebut sejak Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadi. Tak hanya itu, korban juga menyerahkan dana operasional secara bertahap kepada para pelaku dengan total mencapai Rp65 juta.
Ironisnya, setelah seluruh pekerjaan fisik diklaim rampung 100 persen, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima. SH berdalih anggaran pemerintah belum turun sehingga pencairan pembayaran terus tertunda.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara. Setelah dinilai memiliki bukti yang cukup, penyidik menetapkan SH sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar persoalan hukum yang melibatkan aparat pemerintahan desa, terutama terkait pengelolaan proyek dan penggunaan anggaran pembangunan. ( Tim red)