Aliran Dana Triliunan Terancam Masuk Kantong Tersangka, ICW Desak Kejagung Buka Pintu Justice Collaborator Sony Sonjaya

 Aliran Dana Triliunan Terancam Masuk Kantong Tersangka, ICW Desak Kejagung Buka Pintu Justice Collaborator Sony Sonjaya

3 eks pimpinan BGN yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait dugaan jual beli titik SPPG. (Instagram/kejaksaan.ri)

KORANPLUS.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan pergantian dan penangkapan terhadap eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kasus ini menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung atas dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa sekadar mengganti figur pimpinan di tubuh BGN tidak akan menyelesaikan akar masalah korupsi jika struktur di dalamnya tidak dibenahi secara total.

“Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk membongkar rasanya penting untuk kita beri apresiasi. Tapi kalau hanya mengganti pemain tapi tidak mengganti struktur atau sistem dalam BGN, hanya akan menjadi roda setan begitu saja,” ujar Wana dalam sebuah siniar di kanal YouTube Bambang Widjojanto, Sabtu (13/6).

Investigasi ICW: Gurita Kepemilikan SPPG oleh Kelompok Elite

Wana kemudian membeberkan kembali hasil riset investigasi yang dilakukan ICW sejak program MBG pertama kali diluncurkan pada 6-Jan-25. Fokus penelusuran ICW saat itu mengarah pada siapa saja aktor di balik kepemilikan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas mendistribusikan makanan.

Dari hasil pemantauan terhadap 102 yayasan, ICW menemukan indikasi kuat adanya bagi-bagi jatah bagi kelompok tertentu. Sebanyak 28 yayasan diduga kuat terafiliasi dengan partai politik.

Tak hanya parpol, gurita kepemilikan ini juga merambah ke lingkaran birokrasi dan aparat penegak hukum. ICW mencatat ada sekitar 12 yayasan yang terafiliasi dengan birokrat pemerintah. Rinciannya: 6 yayasan terafiliasi dengan militer, 1 yayasan dengan kepolisian, dan 1 lainnya dengan pihak kejaksaan.

Menurut Wana, tanpa adanya proses penunjukan SPPG yang dilakukan secara layak (proper), program nasional ini hanya akan menjadi ladang keuntungan bagi yayasan-yayasan milik para elite tersebut.

“Kami ingin menggambarkan bahwa kepemilikan SPPG itu menjadi ruang bagi elite atau kelompok-kelompok tertentu yang ingin mendulang rente (keuntungan) begitu,” jelasnya.

Kejahatan Terstruktur dan Desakan Membuka Pintu ‘JC’ untuk Sony Sonjaya

Lebih lanjut, ICW menduga adanya praktik kejahatan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis dalam proses penunjukan titik SPPG. Dugaan ini menguat setelah mencuatnya kabar bahwa salah satu tersangka, yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

“Bisa jadi, kalau enggak salah Sony Sonjaya bersedia jadi justice collaborator, artinya yang bersangkutan bisa jadi tidak rela dalam tanda kutip dijadikan korban. Dan harapannya adalah ya biarkan dia bersuara dan membongkar bagaimana proses ini bekerja,” tambah Wana.

Keinginan Sony Sonjaya untuk menjadi JC sebelumnya telah dikonfirmasi oleh sang pengacara, Krisna Murti, sesaat setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2026 lalu. Langkah ini diambil Sony untuk membantah tuduhan bahwa dirinya adalah otak di balik praktik jual beli titik SPPG. Krisna menegaskan, tugas Sony selama menjabat hanya sebatas melakukan verifikasi dan pendaftaran saat pendirian SPPG.

Kerugian Fantastis dan Tersangka Baru

Kasus yang mengguncang program strategis nasional ini diduga kuat melibatkan konflik kepentingan, di mana banyak SPPG yang dibangun justru terafiliasi dengan yayasan milik para tersangka sendiri. Melalui praktik ini, aliran dana insentif operasional bernilai fantastis—mencapai miliaran rupiah per hari atau triliunan rupiah per tahun—diduga kuat mengalir masuk ke kantong yayasan eks pimpinan BGN tersebut.

Saat ini, ketiga mantan pimpinan BGN (Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung) telah mendekam di tahanan Kejagung sejak 3 Juni 2026 demi kepentingan penyidikan awal selama 20 hari.

Kasus ini pun dipastikan terus berkembang. Kejagung dilaporkan telah menetapkan satu tersangka baru, yakni Andri Mulyono, yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi terkait pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).***

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *