DPRD Prabumulih Sahkan LPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025 Menjadi Perda

 DPRD Prabumulih Sahkan LPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025 Menjadi Perda

PRABUMULIH, KORANPLUS.COM – DPRD Kota Prabumulih resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-XXVI Masa Persidangan III yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih, Selasa (28/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, SH, M.Si, didampingi Wakil Ketua I H. Aryono, ST dan Wakil Ketua II Ir. Dipe Anom. Turut hadir Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril, S.Kom., M.M., Sekretaris Daerah, para anggota DPRD, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta tamu undangan lainnya.

 

Agenda paripurna meliputi penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar), pengambilan persetujuan DPRD terhadap Raperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian pendapat akhir Wali Kota, serta penandatanganan keputusan bersama sebagai tanda resmi disahkannya Raperda menjadi Perda.

Wali Kota Prabumulih H. Arlan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda secara konstruktif hingga mencapai persetujuan bersama.

 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Prabumulih atas sinergi dan kerja sama yang baik dalam pembahasan Raperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh masukan dan rekomendasi yang diberikan akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar H. Arlan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, SH, M.Si mengatakan, pengesahan LPJ APBD menjadi Perda merupakan bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.

 

“Persetujuan bersama ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih untuk terus menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap seluruh rekomendasi DPRD dapat ditindaklanjuti demi peningkatan kinerja pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Deni Victoria.

Dengan disahkannya LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, Pemerintah Kota Prabumulih diharapkan semakin memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta pembangunan daerah.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *