Ditinggal Berobat ke Jakarta, Rumah Lansia di Prabumulih Dibobol Maling, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
PRABUMULIH, KORANPLUS.COM – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah seorang lansia di Kota Prabumulih akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Prabumulih. Dua terduga pelaku berinisial FAP (31) dan TA (33), warga Kelurahan Karang Raja III, Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil diringkus Team URC Tekab 11 setelah melakukan penyelidikan intensif.
Korban dalam kasus ini adalah Harjanah (66), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Baru RT 002 RW 004, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat kejadian, korban sedang berada di Jakarta untuk menjalani pengobatan sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.47 WIB. Korban pertama kali mendapat kabar dari Ketua RT setempat, Marsal, yang menghubunginya dan memberitahukan bahwa rumahnya diduga telah dibobol pencuri.
Mendapat informasi tersebut, korban kemudian meminta bantuan saksi, Riadi Faturrohman, untuk memeriksa kondisi rumah. Hasil pengecekan menunjukkan sejumlah barang berharga dan peralatan rumah tangga telah hilang dari dalam rumah.
Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp37 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, Team URC Tekab 11 memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, FAP, yang saat itu berada di kawasan Jalan Anggrek, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, SH, MSi, segera memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama tim untuk bergerak melakukan penangkapan.
“Pelaku FAP berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial TA,” ungkap AKP Jon Kenedi.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TA di wilayah Kelurahan Karang Raja III.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam set peralatan rumah tangga merek Vicenza yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Prabumulih dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun lingkungan sekitar,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim di lapangan.
“Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan pelaku lainnya beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Warga Diminta Lebih Waspada
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam waktu lama. Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, menitipkan pengawasan kepada tetangga atau keluarga yang dipercaya, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang tersedia gratis selama 24 jam. (ril)