Polisi Amankan 1 Kg Ganja di Rumah Kontrakan, Satu Tersangka Ditangkap
PRABUMULIH, KORANPLUS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DA (37) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.004 gram dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Muaradua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/34/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 30 Juli 2026.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Muaradua Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh bukti awal yang cukup. Atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama Tim Opsnal bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan DA yang berada di rumah kontrakan tersebut. Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan pemilik kontrakan serta warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar daun ganja kering yang dibungkus lakban cokelat di sekitar tempat pelaku duduk. Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Pelaku juga mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial DP yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan dibawa dan diantarkan ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Selain ganja seberat bruto 1.004 gram, polisi turut menyita satu tas ransel warna oranye dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam cokelat bernomor polisi BG 3505 CS yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, S.H. mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu pemasok yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Muhammad Arafah.
Atas dugaan perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain. (ril)