Bukan Kebetulan, Hakim Beberkan Rantai Kausal Korupsi Nadiem Makarim, Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara

 Bukan Kebetulan, Hakim Beberkan Rantai Kausal Korupsi Nadiem Makarim, Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara. Foto: kompas.com

KORANPLUS.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Sidang putusan yang dibacakan terbuka untuk umum pada Selasa (30/6) ini menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusannya.

Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan (dapat diperpanjang paling lama satu bulan setelah putusan inkrah), maka akan diganti dengan hukuman kurungan.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,00 (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah). Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda Nadiem akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Hakim Bongkar Rantai Kausal dan Modus Aliran Investasi Google

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim membeberkan secara rinci modus operandi korupsi sistematis ini.

Hakim menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome OS senilai lebih dari Rp1,5 triliun sengaja dilakukan untuk kepentingan pribadi Nadiem, agar raksasa teknologi Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB)—korporasi yang didirikan oleh Nadiem.

Demi memuluskan rencana tersebut, Nadiem menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 yang menguji spesifikasi Chrome OS.

Kebijakan ini dinilai membuat Google diuntungkan secara fundamental sebagai pemilik lisensi tunggal. Beberapa bulan pasca-peraturan terbit, tepatnya pada Agustus 2021, Google merealisasikan investasi sebesar USD 69 juta ke PT AKAB sebagai bagian dari total investasi mencapai USD 786 ribu.

“Korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan yang menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke sistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan, melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi,” tegas Hakim Purwanto.

Aliran dana dari investasi tersebut terlacak secara jelas digunakan oleh PT AKAB untuk menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp809,5 miliar pada 13 Oktober 2021, yang di hari yang sama langsung dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta nota. Berdasarkan rekam jejak ini, hakim menetapkan beban uang pengganti Rp809 miliar kepada Nadiem diperkuat oleh 7 dasar hukum tambahan yang bersifat kumulatif.

Kerugian Negara Nyata Sebesar Rp1,5 Triliun

Hakim Anggota Mardiantos memaparkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun). Kerugian ini dinilai valid, sahih, dan didasarkan pada metode perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis, yakni dengan menghitung selisih antara realisasi pembayaran neto dengan nilai wajar pasar.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa.

  • Hal yang Memberatkan: Perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, menyalahgunakan wewenang jabatan menteri yang seharusnya menjadi teladan, serta dilakukan secara terencana, tertutup, dan sistematis. Dampak kerugian ini sangat luas terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional, terutama mengorbankan hak anak-anak di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
  • Hal yang Meringankan: Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan, dan diakui sebagai tokoh yang sempat berkontribusi dalam inovasi teknologi serta pendidikan.

Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Atas putusan berkekuatan hukum tingkat pertama ini, baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *