Dua Oknum Ketua RT Dilaporkan ke Polres Prabumulih, Diduga Hasut dan Intimidasi Rekan Sesama RT
PRABUMULIH , KORANPLUS.COM – Dua oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, dilaporkan ke Polres Prabumulih atas dugaan penghasutan, intimidasi, dan ancaman terhadap seorang Ketua RT hingga diduga dipaksa mengundurkan diri dari jabatannya. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Laporan polisi itu tercatat dengan Nomor: LP/B/233/VII/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 13 Juli 2026. Pelapor mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan.
Korban melaporkan perkara tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ibnu, SH, dari Kantor Hukum Ahmad Ibnu. Menurutnya, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 2 Juni 2026.
“Kami telah melaporkan dugaan penghasutan terhadap klien kami ke Polres Prabumulih. Kami juga telah menyerahkan dua alat bukti awal yang kami nilai menguatkan adanya dugaan tindak pidana tersebut. Kami berharap penyidik dapat mengusut siapa saja pihak yang diduga terlibat dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” ujar Ahmad Ibnu.
Ia menjelaskan, laporan tersebut juga diperkuat dengan keterangan sejumlah warga yang mengaku tidak mengetahui isi maupun tujuan surat yang mereka tandatangani. Belakangan, mereka menduga tanda tangan tersebut digunakan sebagai bagian dari upaya meminta salah seorang Ketua RT mengundurkan diri.
Menurut Ahmad Ibnu, beberapa warga bahkan telah membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak ingin terlibat dalam dugaan penghasutan tersebut.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku diminta menandatangani sebuah surat tanpa memperoleh penjelasan mengenai isi maupun tujuan dokumen tersebut.
Selain dugaan penghasutan, pelapor juga menduga terdapat tindakan intimidasi dan tekanan psikologis terhadap korban melalui ajakan kepada warga agar mengikuti kehendak pihak tertentu. Menurut pelapor, kondisi tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan setempat.
Pihak pelapor berharap Polres Prabumulih menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, SH., M.Si., melalui Kanit Pidum Ipda Andhika Naywa Widyahana, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Betul mengenai laporan itu memang ada dan sudah kami terima, sekarang masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ipda Andhika saat dikonfirmasi.