PKS Perdana di Indonesia, SKK Migas Gandeng Kejati Sumsel Kawal Hulu Migas
PALEMBANG, KORANPLUS.COM – SKK Migas Perwakilan Sumbagsel bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Sumatera Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (15/7/2026). Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran operasional kegiatan usaha hulu migas di wilayah Sumatera Selatan.
PKS tersebut disusun sebagai upaya mitigasi terhadap berbagai permasalahan yang berpotensi menghambat kegiatan operasional hulu migas. Selain itu, kerja sama ini juga menjadi wujud sinergi antara SKK Migas, KKKS, dan Kejaksaan dalam mendukung pembangunan strategis nasional serta menjaga ketahanan energi.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, mengatakan penandatanganan PKS ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Kantor Perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia.
“PKS ini menjadi PKS pertama yang dilakukan Kantor Perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia. Hal ini menjadi semangat positif bagi industri hulu migas, khususnya KKKS yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan, untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam menjaga kelancaran operasional,” ujar Bambang.
Menurutnya, industri hulu migas merupakan sektor strategis nasional yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Pengelolaan aset negara, risiko operasional, hingga dinamika di wilayah kerja membutuhkan sinergi erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum.
“Dukungan Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis untuk memastikan setiap kegiatan usaha hulu migas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Bambang juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajaran atas komitmen dan dukungan yang diberikan dalam mendukung keberlangsungan kegiatan usaha hulu migas di wilayah Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan, pengawasan, sekaligus mengingatkan apabila terdapat potensi pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.
“Kita adalah dua pihak yang saling melengkapi. Kami akan memberikan dukungan terhadap kegiatan negara dalam menjaga ketahanan energi nasional dengan tetap mengingatkan, mengawasi, dan menegur apabila pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia berharap kerja sama ini semakin mempererat sinergi antara SKK Migas, KKKS, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sehingga berbagai tantangan dalam kegiatan eksplorasi maupun produksi migas dapat diantisipasi dengan lebih baik.
Ketut juga mengingatkan seluruh KKKS agar tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan serta menjalankan seluruh aktivitas operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami siap mendukung rekan-rekan sekalian, namun juga siap menegur apabila terjadi pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi negara,” ujarnya.
Melalui PKS ini, SKK Migas, KKKS, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sepakat memperkuat koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, serta pendampingan hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi menjadi pedoman dalam menciptakan iklim usaha hulu migas yang lebih kondusif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tercapainya ketahanan energi nasional. (ril)