Buang Kotak Rokok Berisi Sabu, Pria di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba
PRABUMULIH, KORANPLUS.COM – Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SL diamankan petugas saat dilakukan penindakan di Jalan R.A. Kartini RT 01 RW 02, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (21/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penangkapan, SL diduga sempat membuang sebuah kotak rokok. Setelah diperiksa, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,92 gram.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan satu kotak rokok, satu lembar timah rokok, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin tanpa nomor polisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SL juga dinyatakan positif menggunakan narkotika. Sementara itu, seorang pria berinisial PD yang diduga bersama pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Polres Prabumulih berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ril)