MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi Kuota Tetap Aktif

 MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi Kuota Tetap Aktif

JAKARTA, KORANPLUS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait aturan masa aktif kuota internet. Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, sehingga tidak otomatis hangus ketika masa aktif berakhir.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon yang terdiri dari driver online, pedagang online, dan dosen yang menilai sistem hangusnya kuota internet merugikan hak konsumen.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa:

“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”

MK menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Dengan putusan ini, operator telekomunikasi tetap diberikan kewenangan menetapkan tarif sesuai formula pemerintah, namun diwajibkan menyediakan alternatif layanan yang memungkinkan pelanggan mempertahankan sisa kuota internetnya.

Putusan MK tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah dan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyusun kebijakan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan perlindungan hak-hak konsumen di era digital.

Sumber: Dikutip dari halaman resmi Facebook Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *