Satresnarkoba Polres PALI Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

 Satresnarkoba Polres PALI Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

PALI, KORANPLUS.COM – Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua operasi berbeda yang digelar pada akhir Juli 2026, petugas berhasil membongkar dua jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Penukal Utara dan Kecamatan Tanah Abang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS (37) dan RJ (35). Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 4,52 gram, delapan butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,96 gram, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Kasus pertama terungkap setelah Satresnarkoba Polres PALI menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah kontrakan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tersangka AS. Hasil penggeledahan menemukan satu paket klip ukuran sedang dan delapan paket klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 4,52 gram yang disimpan di dalam rak aluminium kaca. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di wilayah Kecamatan Tanah Abang. Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, Satresnarkoba Polres PALI melaksanakan operasi penyamaran (undercover buy) di kawasan persimpangan Jalan Desa Raja setelah menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka RJ.

Saat proses transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,96 gram yang disimpan di dalam bekas kotak rokok. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, pemeriksaan Laboratorium Forensik, dan proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.

Kapolres PALI, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya dengan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.

“Kami merespons cepat setiap aduan warga. Penindakan ini merupakan komitmen tegas kami dalam menciptakan wilayah Kabupaten PALI yang bersih dari peredaran gelap narkoba,” tegas AKBP Januar Kencana Setia Persada.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu aparat kepolisian mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. (ril)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *