Dari Kafe hingga Kamar, Polisi Sita 7 Ekstasi dan Amankan Dua Perempuan
PRABUMULIH, KORANPLUS.COM — Berawal dari laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di sebuah kafe di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tebing Tanah Puteh, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua perempuan berinisial CP (26), warga Kota Bandar Lampung, dan NA (22), warga Kota Palembang.
Pengungkapan bermula saat anggota Satresnarkoba menerima informasi masyarakat pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah kafe di lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik 2 IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penindakan.
Pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mengamankan CP. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RW setempat serta pemilik kafe.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu butir pil ekstasi warna pink dengan berat 0,44 gram yang disimpan di dalam kotak rokok dan berada di atas meja.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal CP dengan mendatangi kamar temannya berinisial NA.
Di kamar tersebut, petugas kembali menemukan enam butir pil ekstasi warna pink dengan berat bruto 3,27 gram. Barang tersebut ditemukan dalam plastik bening yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam yang tergantung di dinding kamar.
Saat menjalani pemeriksaan awal, NA mengakui enam butir ekstasi tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, NA mengaku mendapatkan narkotika itu dari seorang laki-laki berinisial NO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan disebut berada di wilayah Palembang.
Narkotika tersebut diduga diperoleh dengan cara membeli seharga Rp2,8 juta.
Selain tujuh butir ekstasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu kotak rokok, satu lembar plastik bening, satu tas sandang warna hitam, satu unit telepon seluler warna hitam serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
Kedua perempuan tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga berstatus sebagai pengedar dan hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami berhasil mengamankan dua orang perempuan dan sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi,” ujar Fitrawadi.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok, termasuk memburu NO yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain sebagaimana diterapkan penyidik.
Saat ini, proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung di Satresnarkoba Polres Prabumulih. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.