Update Dugaan Pelecehan di SMAN 1 Pamanukan: Oknum Guru Dinonaktifkan dari Jabatan Wakasek hingga Dilarang Mengajar
Oknum guru SMAN 1 Pamanukan yang diduga lakukan pelecehan sudah dinonaktifkan. (Instagram/sman1pamanukan)
KORANPLUS.COM — Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan di SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, berujung pada sanksi tegas. Oknum guru pengajar Matematika berinisial AT tersebut kini resmi dinonaktifkan dari jabatannya dan dilarang mengajar.
Keputusan penonaktifan ini menyusul aksi protes dan unjuk rasa ratusan siswa usai upacara bendera di halaman SMAN 1 Pamanukan pada Senin (7/9/2026). Dalam rekaman video yang viral di media sosial, para siswa tampak meluapkan kemarahan, meneriaki, hingga mengejar terduga pelaku yang berusaha meninggalkan area sekolah.
Selain aksi protes, beredar pula selebaran berisikan foto terduga pelaku, tangkapan layar percakapan pesan singkat (chat), serta catatan kronologi yang ditulis oleh korban. Dalam percakapan yang tersebar, terduga pelaku meminta korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Berdasarkan pengakuan tertulis korban, insiden bermula saat ia dipanggil ke ruang guru. Karena menunggu terlalu lama, korban tertidur dalam posisi menelungkup di atas meja. Pada momen itulah, AT diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban.
Langkah Tegas Disdik Jabar dan Pendampingan Korban
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, Gema Muhammad Shidiq, menegaskan bahwa pihak dinas bergerak cepat untuk menindak oknum guru tersebut.
“Kami telah menindak tegas yang bersangkutan dengan menonaktifkan dari jabatan sebagai wakil kepala sekolah dan dari penugasannya sebagai guru di SMAN 1 Pamanukan, sembari menunggu proses hukuman disiplin di instansi terkait,” ujar Gema, Selasa (8/9/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, memastikan bahwa AT ditindak sesuai prosedur administrasi kedinasan dan tidak diperbolehkan berinteraksi dengan siswa.
“Dia tidak boleh mengajar lagi sampai nanti kita usulkan ke BKD untuk dilakukan BAP dan penetapan hukuman disiplin,” tegas Purwanto.
Purwanto menambahkan, bukti awal dari hasil penyelidikan internal—termasuk keterangan kepala sekolah, saksi teman korban, pengakuan awal yang bersangkutan, serta bukti percakapan pesan—menguatkan adanya dugaan pelanggaran tersebut. Untuk memulihkan kondisi emosional korban, Disdik Jabar berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) guna memberikan pendampingan psikologis.
Saat ini, penanganan kasus hukum telah dilimpahkan oleh Polsek Pamanukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.***