Bobol Rumah Saat Ditinggal, A Diciduk Jatanras Polda Sumsel
PALEMBANG, KORANPLUS.COM — Rumah kosong kembali menjadi sasaran pencurian. Seorang pria berinisial A (28) yang masuk dalam Target Operasi (TO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
A ditangkap di kediamannya di kawasan Sematang Borang, Palembang, dalam rangkaian Operasi Sikat I Musi 2026. Ia diduga terlibat dalam pembobolan rumah warga di Perumahan Griya Rompok Sejahtera, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang.
Kasus tersebut diketahui setelah korban, Bayumi (54), seorang guru agama, mendapati rumahnya telah dibobol setelah ditinggal pergi.
Sejumlah barang milik korban raib, di antaranya instalasi kabel listrik, satu unit kipas angin, serta talang air berbahan aluminium sepanjang sekitar 10 meter.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi melalui LP/B/1456/IX/2026/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 1 September 2026.
Berbekal laporan tersebut, Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., bersama Kanit 3 AKP Iman Falucky, S.T.K., S.I.K., dan Panit Opsnal IPTU Putu Surya Wibawa, S.Tr.K., melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan A.
Petugas kemudian bergerak menuju kediaman tersangka di kawasan Sematang Borang. A akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Di antaranya sepasang sandal dan celana jeans pendek berwarna biru pudar yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.
Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ril)