Modus Antar Besuk ke Lapas, Pria di OKU Timur Malah Bawa Kabur Motor Korban
OKU TIMUR, KORANPLUS.COM – Modus penipuan seorang pria bernama Ketut Budiarse alias Ibrahim terbilang nekat. Ia mengaku sebagai petugas Lapas Martapura untuk memperdaya korbannya hingga berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.
Korban bernama Ngadiono didatangi pelaku yang mengaku bernama Nyoman dan bekerja sebagai petugas Lapas Martapura.
Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa adik korban, Sarwo, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Martapura akan mendapatkan bantuan. Pelaku kemudian mengajak korban untuk membesuk adiknya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, korban bersama pelaku berangkat menuju Polres OKU Timur menggunakan sepeda motor milik korban. Pelaku berdalih mereka perlu mengambil surat keterangan sebagaimana yang disampaikannya kepada korban.
Saat perjalanan dan tiba di kawasan Simpang Tugu Adipura, pelaku meminta bertukar posisi dengan alasan ingin mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di halaman belakang ruang tahanan Polres OKU Timur, pelaku menghentikan kendaraan dan meminta korban turun dengan alasan hendak memarkirkan sepeda motor.
Namun, setelah korban turun, pelaku justru langsung memutar balik kendaraan dan melarikan diri.
Pelaku membawa kabur sepeda motor korban beserta satu helm merek Honda.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda nomor polisi BG 3221, warna silver hitam, tahun 2020. Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MH1JM8214LK119282 dan nomor mesin JM 823-1119296.
Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp28 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pelaku Ditangkap di Rumah Kerabat
Kapolres OKU Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendy Ramadhona melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendy Ramadhona kemudian memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim OKU Timur Ipda M Indra Fahrozi bersama tim Opsnal SW melakukan pengecekan.
Hasilnya, pelaku diketahui berada di rumah kerabatnya di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
“Sekira pukul 18.00 WIB dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan. Kemudian pelaku dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Supardi, Sabtu (3/10/2026).
Motor Dijual ke Warga Way Kanan
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, Ibrahim mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada seorang warga Kabupaten Way Kanan bernama Rizal, 52 tahun.
Rizal kemudian berhasil diamankan polisi di kediamannya di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 19 Agustus 2026.
Terhadap tersangka Ketut Budiarse alias Ibrahim, polisi menerapkan Pasal 492 dan atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Sementara itu, tersangka Rizal dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 482 juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan juncto penadahan.
Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum dan ditangani Satreskrim Polres OKU Timur. (ril)