Dua Tersangka Pencurian Motor di Lembak Dibekuk, Terungkap Lewat Penyelidikan Polisi
MUARA ENIM, KORANPLUS.COM – Unit Reskrim Polsek Lembak, Polres Muara Enim, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam rangka Operasi Sikat-I Musi 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lembak Iptu Yopi Maswan, S.H. mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial TST (26) dan RP (35).
Keduanya diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 02.05 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta dengan nomor polisi BG 6808 DAH diparkir di teras rumah korban di Dusun II, Desa Lembak.
Pencurian baru diketahui sekitar pukul 06.30 WIB ketika saksi ES (31) bangun dan membuka pintu depan rumah. Saksi mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui gerendel pintu pagar rumah juga dalam kondisi rusak akibat dipotong.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Lembak. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh jajaran Polres Prabumulih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Lembak Ipda Decky Chandra Winata, S.E. bersama anggota berkoordinasi dengan Polres Prabumulih.
Kedua tersangka kemudian dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui keterlibatan dalam pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Lembak.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta dengan nomor polisi BG 6808 DAH.
Kedua tersangka selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Lembak juga masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti.
Selanjutnya, penyidik akan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat-I Musi 2026 di wilayah hukum Polres Muara Enim. (ril)