Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus 3C dan Tindak 76 Aksi Premanisme, 98 Orang Diamankan
PALEMBANG, KORANPLUS.COM – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus menggencarkan penindakan terhadap kejahatan jalanan melalui Operasi Sikat I Musi 2026.
Hingga Minggu (4/10/2026), jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap 30 kasus 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain itu, polisi juga menindak 76 kasus premanisme di berbagai wilayah hukum Sumatera Selatan.
Dari keseluruhan penindakan tersebut, sebanyak 98 orang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Dalam pengungkapan kasus 3C, polisi mencatat 17 kasus curat dan 13 kasus curanmor. Dari 30 perkara tersebut, sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan.
Rinciannya, dua kasus merupakan target operasi (TO), sementara 28 kasus lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).
Sementara itu, dalam penindakan premanisme, sebanyak 76 kasus non-TO berhasil ditindak dengan mengamankan 82 orang yang diduga terlibat dalam berbagai aktivitas premanisme.
Kasatgas Humas Ops Sikat I Musi 2026, Kompol I Putu Suryawan, S.I.K., S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Pengungkapan puluhan kasus 3C dan penindakan premanisme ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam membersihkan ruang publik dari segala bentuk kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman yang optimal bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Kompol I Putu Suryawan.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum dan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum dan mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada serta berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Penindakan dilakukan secara intensif oleh Satgas Operasi Sikat I Musi 2026 di sejumlah wilayah jajaran Polda Sumsel.
Polisi mengoptimalkan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan langsung di lapangan. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap para terduga pelaku sesuai perkara yang ditemukan.
Seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prosedur penegakan hukum.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Operasi ini merupakan wujud komitmen kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Nandang.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Polda Sumsel memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Selatan. (ril)