Komisi XIII: Pesta Narkoba di Rutan Depok Bukti Lemah Pengawasan
Foto: dpr.go.id
KORANPLUS.COM – Komisi XIII DPR RI mendorong pembenahan menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan menyusul terungkapnya kasus pesta narkoba yang melibatkan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai berulangnya pelanggaran di lapas dan rutan menunjukkan perlunya penguatan integritas petugas, sumber daya manusia (SDM), serta sistem pengawasan.
“Persoalan-persoalan pesta narkoba, transaksi narkoba di dalam atau dari dalam lapas/rutan dan pelanggaran lain ini kan kejadian yang sudah terjadi berulang,” kata Andreas melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan sejumlah pria diduga berjoget dan mengonsumsi narkoba di sebuah ruangan yang disebut berada di dalam Rutan Kelas I Depok. Setelah ditelusuri, pria-pria tersebut diketahui merupakan narapidana Rutan Depok.
Dalam video tersebut, salah seorang pria terlihat memegang botol yang diduga digunakan sebagai alat pengisap sabu atau bong. Kasus ini terjadi tidak lama setelah terungkapnya hunian mewah bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menurut Andreas, rangkaian kejadian tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam ekosistem pemasyarakatan, mulai dari integritas dan keterampilan petugas hingga keterbatasan infrastruktur pengawasan dan persoalan kelebihan kapasitas.
“Ini tentunya berkaitan dengan SDM, integritas petugas, keterampilan petugas dan juga tentunya infrastruktur pendukung untuk pengawasan, seperti CCTV, alat untuk meredam signal di dalam lapas dan juga ruang lapas/rutan yang cukup sehingga tidak terjadi over kapasitas,” papar Andreas.
Andreas menilai sanksi berupa pemindahan narapidana yang terlibat tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Komisi XIII DPR RI mendukung langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memeriksa dugaan keterlibatan petugas dalam penyediaan narkotika dan perlengkapan untuk kegiatan tersebut.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas telah memindahkan 313 narapidana dari lima wilayah ke lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Narapidana yang terlibat dalam pesta narkoba di Rutan Depok termasuk dalam pemindahan tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan membenarkan adanya pesta narkoba di Rutan Kelas I Depok dan menyebut narkoba yang dikonsumsi diduga disediakan oleh petugas yang berjaga. Andreas mengatakan keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui bagaimana pengawasan internal dijalankan.
“Penelaahan tersebut akan membantu Pemerintah membedakan pelanggaran individual, kelemahan prosedur, dan kemungkinan pengawasan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” jelas Andreas.
Ia meminta pemeriksaan mencakup jalur masuk barang, pemberian akses ke ruangan, pencatatan kegiatan, serta pelaksanaan pengawasan saat kejadian. Pemeriksaan juga perlu dilakukan oleh tim yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak yang diperiksa agar prosesnya objektif.
Selain itu, dokumen, rekaman pengawasan, catatan akses, dan keterangan petugas perlu diamankan sebagai bahan pemeriksaan. Jika ditemukan kelemahan dalam pemeriksaan barang, Kemenimipas diminta memperbaiki prosedur penerimaan dan pencatatannya. Sementara apabila terdapat akses yang digunakan tanpa pengawasan memadai, kewenangan akses perlu ditata kembali dan diperiksa secara berkala.
Komisi XIII juga mendorong evaluasi kebutuhan personel berdasarkan beban pengawasan pada setiap giliran kerja. Penempatan petugas, pembagian tugas, dan dukungan peralatan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing lapas dan rutan.
Andreas juga meminta tersedia saluran pelaporan yang aman bagi petugas maupun penghuni lapas/rutan yang mengetahui adanya pelanggaran, termasuk saluran di luar rantai komando setempat. Menurutnya, perlindungan terhadap pelapor dapat membantu pemerintah memperoleh informasi mengenai pelanggaran lebih awal.
“Kerahasiaan pelapor dan perlindungan dari tekanan akan membantu pemerintah memperoleh informasi lebih awal,” tukas legislator dari Dapil NTT I itu.
Andreas menegaskan Komisi XIII DPR RI akan meminta perkembangan pemeriksaan serta bukti tindak lanjut perbaikannya. Evaluasi terhadap rutan lain, menurutnya, perlu diarahkan berdasarkan kesamaan risiko agar pembenahan berlangsung terukur dan tidak menganggap seluruh satuan pemasyarakatan menghadapi persoalan yang sama.
“Kami Komisi XIII DPR akan meminta perkembangan pemeriksaan dan bukti tindak lanjut perbaikannya. Evaluasi terhadap rutan lain akan diarahkan berdasarkan kesamaan risiko,” pungkas Andreas.