Ekspose Perkara Pidsus, Kejari Prabumulih Bahas Fakta dan Alat Bukti
PRABUMULIH, KORANPLUS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menggelar Ekspose Perkara Tindak Pidana Khusus, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Asvera Primadona, S.H., M.H., bersama para Kepala Seksi dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Ekspose perkara tersebut bertujuan untuk memaparkan sekaligus mengevaluasi perkembangan penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang ditangani oleh Kejari Prabumulih.
Dalam kegiatan itu, jajaran Kejari Prabumulih melakukan pembahasan terhadap fakta-fakta serta alat bukti yang telah diperoleh. Evaluasi dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kajari Prabumulih Asvera Primadona menekankan pentingnya ekspose sebagai bagian dari proses evaluasi dan penyamaan pendapat hukum dalam penanganan perkara.
“Ekspose perkara ini merupakan bagian penting dalam mengevaluasi perkembangan penanganan perkara, mencermati fakta serta alat bukti yang telah diperoleh, sekaligus menyamakan pendapat hukum untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Asvera.
Menurutnya, melalui ekspose tersebut, jajaran jaksa dapat menentukan langkah dan strategi penanganan perkara secara lebih terukur dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap langkah dalam penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan ekspose ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejari Prabumulih dalam memastikan penanganan perkara tindak pidana khusus berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.