Waspadai Propaganda Digital, Densus 88 Edukasi 100 PPPK Kemenag di Palembang
PALEMBANG, KORANPLUS.COM – Penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) kini menjadi tantangan serius di tengah derasnya arus informasi digital. Perekrutan tidak selalu dilakukan secara terbuka, tetapi dapat bermula dari hubungan pertemanan, pendekatan personal, hingga propaganda di media sosial.
Mengantisipasi ancaman tersebut, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membekali 100 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) dengan wawasan kebangsaan dan pemahaman mengenai pola penyebaran paham ekstremisme.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Jalan Macan Kumbang, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Kamis (15/10/2026), mulai pukul 16.30 WIB.
Kepala Balai Diklat Keagamaan Palembang, H. Mukmin, S.H.I., M.Sy., turut hadir dalam kegiatan tersebut. Sebanyak 100 peserta berasal dari wilayah kerja Kabupaten Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, dan Kota Palembang.
Tim Densus 88 Antiteror Polri yang melaksanakan kegiatan terdiri dari Briptu Alfarezi, S.H., Briptu Ade Tegar Apriliando, S.H., dan Briptu Jody, S.H.
Dalam pemaparannya, M. Alfarezi, S.H., menjelaskan bahwa terorisme tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, proses radikalisasi dapat berkembang melalui tahapan yang bermula dari sikap intoleran, kemudian mengarah pada radikalisme dan ekstremisme, hingga berpotensi memicu tindakan terorisme.
Karena itu, upaya pencegahan dinilai perlu dilakukan sejak dini, sebelum seseorang terpengaruh lebih jauh oleh ideologi yang membenarkan kekerasan.
“Kita harus memahami bahwa pencegahan paham IRET harus dilakukan sejak dari hulu. Kenali karakteristik dan pola penyebarannya di lingkungan masyarakat,” ujar Alfarezi.
Ia menjelaskan, kelompok penyebar paham ekstrem dapat menyasar individu yang memiliki kerentanan sosial, psikologis, maupun persoalan dalam lingkungan. Pendekatan yang dilakukan bisa melalui komunikasi personal, membangun kepercayaan, hingga menyisipkan narasi ideologis secara bertahap.
Menurutnya, masyarakat perlu lebih kritis dalam menerima informasi, terutama konten yang beredar di media sosial. Informasi yang mengandung kebencian, menghasut permusuhan terhadap kelompok tertentu, atau membenarkan kekerasan perlu disikapi secara bijak dan tidak langsung disebarluaskan.
Pembekalan tersebut juga menjadi pengingat bagi para PPPK Kemenag agar mampu mengenali indikasi penyebaran paham IRET tanpa mudah memberikan stigma kepada seseorang hanya berdasarkan perbedaan pandangan atau latar belakang.
Sebagai bagian dari lingkungan kerja Kementerian Agama, para peserta diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai kebangsaan, toleransi, moderasi beragama, serta sikap saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat.
Pencegahan paham ekstremisme membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, keluarga, hingga masyarakat luas. Kewaspadaan terhadap propaganda digital perlu diimbangi dengan penguatan literasi informasi dan ruang dialog yang sehat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan 100 PPPK Kemenag yang mengikuti pembekalan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme, sekaligus ikut menjaga kerukunan umat beragama serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (ril)