Nasib Kompensasi Warga Terdampak Seismik 3D Amanah Menanti Keputusan Provinsi
PRABUMULIH, KORANPLUS.COM – Kepastian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak kegiatan Survei Seismik 3D Amanah di Kota Prabumulih masih menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat Provinsi Sumatera Selatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih meminta agar mekanisme penghitungan kompensasi diperjelas, terutama apabila kegiatan survei yang dilaksanakan PT Medco Energi Amanah bersama PT Sucofindo menimbulkan kerusakan rumah, keretakan bangunan, kerusakan tanaman, maupun kerugian lainnya.
Persoalan tersebut mengemuka dalam sosialisasi Survei Seismik 3D Amanah yang kembali digelar di Kantor Kelurahan Muara Dua, Kota Prabumulih, Selasa (20/10/2026).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Prabumulih, H. Matnur Latif, ST, M.Si., mengatakan, pemerintah daerah menginginkan adanya kepastian aturan agar masyarakat mengetahui mekanisme yang dapat ditempuh apabila mengalami kerugian akibat kegiatan survei.
“Kalau ada dampak dari kegiatan ini, sesuai permintaan Pemerintah, pihak pelaksana harus bertanggung jawab. Baik itu rumah retak, tanam tumbuh yang rusak, maupun dampak lainnya, harus ada kompensasi sesuai aturan yang nantinya dibahas,” ujarnya.
Menurut Latif, salah satu persoalan yang masih perlu dipastikan adalah dasar penghitungan kompensasi. Hingga kini, Pemkot Prabumulih belum menerima petunjuk resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengenai mekanisme maupun tolok ukur yang akan digunakan.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung di tingkat provinsi pada 28 Oktober 2026. Pertemuan tersebut direncanakan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, SKK Migas, dan pelaksana kegiatan survei.
Pemkot Prabumulih berharap pertemuan itu menghasilkan kejelasan mengenai mekanisme penilaian kerusakan dan penghitungan kompensasi, sehingga penyelesaian pengaduan masyarakat dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang jelas.
Pemkot Usulkan Revisi Pergub
Selain menunggu kepastian mekanisme kompensasi, Pemkot Prabumulih juga menyoroti Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 yang selama ini menjadi salah satu acuan terkait persoalan tersebut.
Latif menilai aturan yang telah berlaku sekitar sembilan tahun itu perlu ditinjau kembali agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi dan harga saat ini.
“Usulan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Provinsi adalah agar aturan tersebut direvisi, sehingga dapat menyesuaikan dengan kondisi dan harga sekarang,” katanya.
Menurutnya, pembaruan aturan diperlukan agar penentuan kompensasi memiliki dasar yang jelas dan dapat mempertimbangkan kondisi kerusakan maupun kerugian yang dialami masyarakat.
Dengan adanya kepastian regulasi, masyarakat diharapkan tidak mengalami kebingungan apabila menemukan kerusakan pada rumah, tanaman, atau aset lainnya yang diduga berkaitan dengan kegiatan survei seismik.
Survei Berlanjut hingga Desember
Sementara itu, kegiatan Survei Seismik 3D Amanah saat ini masih berada dalam tahap pendataan. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan proses perekaman atau recording yang diperkirakan berlangsung hingga Desember 2026.
Pemkot Prabumulih menyatakan akan terus memantau pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian jadwal apabila pekerjaan belum selesai sesuai rencana.
Latif berharap seluruh tahapan survei berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.
Bagi pemerintah daerah, kejelasan mekanisme kompensasi menjadi bagian penting untuk memastikan adanya prosedur pelaporan, penilaian, dan penyelesaian apabila ditemukan kerugian yang terbukti berkaitan dengan pelaksanaan survei.
Hasil pembahasan di tingkat provinsi pada 28 Oktober mendatang diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak, sehingga kegiatan survei dapat berjalan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak. (ril)