Berawal dari Laporan Warga, Polsek Cambai Amankan Pria 40 Tahun Terkait Dugaan Sabu

 Berawal dari Laporan Warga, Polsek Cambai Amankan Pria 40 Tahun Terkait Dugaan Sabu

PRABUMULIH, KORANPLUS.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, jajaran Polsek Cambai, Polres Prabumulih, mengamankan seorang pria berinisial NE (40) di sebuah pondok di Jalan Pipa Modong, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengamanan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 00.00 WIB. Informasi itu menyebutkan bahwa pondok di kawasan tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H., bersama tim operasional URC Polsek Cambai untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi pondok yang dimaksud dan mengamankan NE yang berada di lokasi tersebut.

Polisi Temukan Barang Bukti Diduga Sabu

Dalam penggeledahan terhadap badan dan tempat yang disaksikan ketua RW setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang-barang tersebut meliputi satu paket diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu pirek kaca yang masih berisi diduga sabu-sabu, serta satu unit telepon genggam berwarna abu-abu.

Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, NE mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga menerangkan bahwa barang tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri bersama teman-temannya. Namun, keterangan tersebut masih perlu didalami oleh penyidik.

Kapolsek: Informasi Warga Sangat Membantu

Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., menegaskan bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” demikian pernyataan Kapolsek Cambai berdasarkan keterangan kegiatan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika kepada pihak kepolisian.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkotika,” lanjutnya.

NE Dibawa ke Polsek Cambai

Setelah diamankan, NE bersama barang bukti dibawa ke Polsek Cambai. Selanjutnya, Kapolsek Cambai bersama Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih untuk penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Polsek Cambai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengingatkan para orang tua dan generasi muda agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba yang dapat berdampak pada kesehatan, masa depan, kehidupan keluarga, hingga keamanan lingkungan.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kota Prabumulih dapat terhindar dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *