Antisipasi Narkotika Cair, Kapolri Larang Anggota dan ASN Polri Gunakan Vape
PALEMBANG, KORANPLUS.COM – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun ASN Polri.
Kebijakan tersebut merupakan langkah penguatan disiplin dan integritas personel sekaligus upaya mengantisipasi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Aturan tersebut berlaku secara nasional di seluruh lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Ketentuan ini tidak hanya berlaku saat anggota menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga di luar jam kerja.
Polda Sumsel menginstruksikan seluruh jajaran untuk mematuhi ketentuan tersebut. Personel yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini juga menjadi langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, perangkat vape yang terdiri dari device, cartridge, dan liquid berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penyamaran narkotika berbentuk cair.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam menghadapi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Menurutnya, kandungan cairan dalam cartridge vape secara kasatmata tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Polri menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan. Upaya pencegahan juga harus dimulai dari lingkungan internal institusi agar seluruh personel mampu menjaga perilaku dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Tidak hanya berlaku bagi anggota dan ASN Polri, larangan penggunaan vape juga diberlakukan bagi masyarakat, tamu, maupun pengunjung yang berada di lingkungan markas kepolisian.
Aturan tersebut berlaku di seluruh kantor kepolisian, mulai dari Mapolda, Mapolres hingga Mapolsek. Petugas pelayanan nantinya akan mengingatkan pengunjung yang kedapatan menggunakan vape agar mematikan dan menyimpan perangkat tersebut selama berada di area markas.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. menekankan pentingnya kepatuhan seluruh jajaran terhadap kebijakan tersebut.
Implementasi surat edaran ini menjadi bagian dari penguatan disiplin personel sekaligus bentuk komitmen Polda Sumsel dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, termasuk dari lingkungan internal institusi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa seluruh personel wajib memahami dan memedomani kebijakan tersebut tanpa terkecuali.
Ia juga mengimbau masyarakat, tamu, dan pengunjung yang datang ke kantor kepolisian agar menghormati aturan larangan penggunaan vape selama berada di lingkungan markas.
Polda Sumsel berharap penerapan kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang lebih tertib, sekaligus mendukung upaya pemberantasan narkotika.
Melalui kebijakan tersebut, Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam memperkuat disiplin, integritas, dan profesionalisme personel guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.