Bobol Gudang dan Gasak Peralatan Kerja, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi
PRABUMULIH, KORANPLUS.COM – Satreskrim Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat). Seorang pria berinisial AG (29), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, diamankan Tim URC Tekab 11 setelah diduga membobol sebuah gudang di Kelurahan Cambai dan membawa kabur sejumlah peralatan kerja dengan nilai kerugian sekitar Rp25 juta.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban R Saragi T (69), yang mengetahui gudangnya dibobol setelah mendapat informasi dari seorang saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk dengan cara merusak bagian bangunan gudang sebelum mengambil mesin air, pipa bor sumur, mata bor, gearbox, hingga gerinda listrik.
Kurang dari sepekan setelah laporan diterima, Tim URC Tekab 11 berhasil melacak keberadaan AG di kawasan Prabujaya pada Sabtu (18/7/2026) malam. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita dua batang pipa sumur bor yang diduga merupakan bagian dari barang hasil pencurian.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Berkat informasi masyarakat dan kerja cepat Tim URC Tekab 11, pelaku berhasil diamankan kurang dari sepekan setelah laporan diterima. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan keberadaan barang bukti lainnya,” ujar AKP Jon Kenedi.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, gudang, maupun tempat usaha serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (ril)