Fotografer Bupati OKUT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Petani Rp56 Juta Modus Pengajuan Combine

 Fotografer Bupati OKUT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Petani Rp56 Juta Modus Pengajuan Combine

OKU TIMUR, KORANPLUS.COM – Seorang oknum ASN PPPK yang juga diketahui sebagai fotografer Bupati OKU Timur berinisial WP dilaporkan ke Polres OKU Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus pengurusan bantuan alat panen padi (combine harvester).

Laporan tersebut diajukan oleh Mudarris Roma (28), warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp56 juta setelah percaya pada janji terlapor yang mengaku dapat membantu proses pengajuan bantuan alat pertanian tersebut.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu bermula pada 3 Februari 2025. Saat itu, WP diduga menawarkan bantuan pengurusan pengajuan combine kepada korban. Untuk memperlancar proses tersebut, korban diminta menyerahkan sejumlah uang yang kemudian ditransfer secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp56 juta.

Namun, hingga lebih dari satu tahun berlalu, alat panen padi yang dijanjikan tak kunjung diterima. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres OKU Timur.

Laporan itu telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/44/III/2026/SPKT/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 13 Maret 2026.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya, laporan itu benar. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Rendi saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, terlapor telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kasus yang menyeret nama oknum ASN PPPK sekaligus fotografer kepala daerah ini kini menjadi perhatian publik. Polisi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.

Kasus ini disangkakan sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ril)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *