Ratusan Kasus BBM Ilegal Terungkap, Polda Sumsel Perkuat Pengawasan Distribusi Energi
PALEMBANG, KORANPLUS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang tahun 2026. Hingga Juli 2026, aparat berhasil mengungkap 129 kasus dengan mengamankan 140 tersangka serta menyita lebih dari 1,28 juta liter minyak sebagai barang bukti.
Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026), dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., didampingi jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Kapolda menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan implementasi Polri Presisi dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya menjaga ketahanan energi nasional. Penindakan dilakukan secara berkelanjutan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi maupun perdagangan BBM ilegal di berbagai wilayah Sumatera Selatan.
Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Sumsel, sejak Januari hingga Juli 2026 tercatat sebanyak 129 perkara penyalahgunaan BBM ilegal berhasil diungkap dengan total 140 tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Selain itu, penyidik juga menangani 11 perkara illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal yang melibatkan 13 tersangka. Dari kasus tersebut, polisi menyita sekitar 125.320 liter minyak hasil penyulingan ilegal.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 1.281.864 liter minyak. Polisi juga menyita berbagai sarana yang digunakan dalam aktivitas ilegal, meliputi 66 kendaraan roda enam, 25 kendaraan roda empat, 10 truk roda sepuluh, empat sepeda motor, tiga kapal, serta satu unit ekskavator.
Kapolda Sumsel menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM ilegal tidak hanya berorientasi pada banyaknya perkara yang diungkap, tetapi juga bertujuan mewujudkan tata kelola energi yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
“Kami akan lebih bangga apabila masyarakat memiliki pemahaman yang sama untuk mengelola sumber daya alam secara legal melalui BUMN, BUMD, koperasi, maupun UMKM sehingga seluruh hasil produksi dapat disalurkan secara resmi kepada Pertamina. Inilah tujuan utama penegakan hukum yang kami lakukan, yakni menciptakan tata kelola energi yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Kapolda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, Polda Sumsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, SKK Migas, serta seluruh pemangku kepentingan guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun perdagangan BBM ilegal serta mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung upaya menjaga ketahanan energi nasional, melindungi aset negara, dan menciptakan iklim investasi yang aman serta kondusif di Sumatera Selatan. (ril)