Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bongkar Sarang Narkoba, Empat Tersangka Diamankan

 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bongkar Sarang Narkoba, Empat Tersangka Diamankan

OGAN ILIR, KORANPLUS.COM – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap lokasi yang diduga menjadi tempat pesta narkoba di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam penggerebekan tersebut, empat pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus pesta narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja, SH, bersama Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, SH, M.Si., didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah, SE, serta Kanit II Satresnarkoba Ipda Maulana Agus Salim, SH, MH.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati empat pria yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keempatnya masing-masing berinisial F (44), MRA (23), MS alias Aan (41), dan M (50).

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 9,78 gram, satu pirek kaca yang masih berisi sabu seberat bruto 1,02 gram, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu unit timbangan digital, satu sekop plastik, serta satu set alat hisap sabu (bong).

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp300 ribu dan empat unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir. Polisi juga akan melakukan tes urine serta pemeriksaan laboratorium forensik guna melengkapi proses penyidikan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, SH, SIK, MH menegaskan jajarannya akan terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap keluhan dan informasi masyarakat. Kami memastikan tidak ada ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba di Kabupaten Ogan Ilir demi menyelamatkan generasi muda,” tegas AKBP Rizka Aprianti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku, dengan ancaman pidana berat. (ril)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *