Respon Krisis Pandemi, Green Wilis Tuntaskan Penanganan Aset Macet Rp76 Miliar

 Respon Krisis Pandemi, Green Wilis Tuntaskan Penanganan Aset Macet Rp76 Miliar

KORANPLUS.COM — Di tengah situasi sulit dan krisis ekonomi yang dipicu oleh pandemi COVID-19, PT Green Wilis Development mengambil langkah strategis untuk membantu para mitranya. Perusahaan telah menyelesaikan penanganan terhadap sejumlah aset milik rekan kerja yang mengalami kendala pembiayaan atau kredit macet di lembaga perbankan, dengan total nilai penanganan mencapai sekitar Rp76 miliar.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian sekaligus upaya perusahaan dalam menjaga keberlangsungan hubungan kerja sama dengan mitra yang terdampak secara finansial akibat tekanan ekonomi krisis COVID-19. Seluruh proses penanganan dilakukan secara terukur dengan memperhatikan status masing-masing aset, kewajiban yang masih tercatat di bank, serta kelengkapan dokumen hukum yang mendasarinya.

Dalam pelaksanaannya, PT Green Wilis Development menerapkan proses identifikasi dan verifikasi yang ketat. Tahapan ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan, posisi kewajiban kepada pihak perbankan, akumulasi nilai penyelesaian, hingga skema penebusan aset yang disepakati oleh semua pihak.

Akumulasi nilai aset dan kewajiban yang ditangani secara keseluruhan mencapai Rp76.000.000.000 (tujuh puluh enam miliar rupiah). Angka tersebut merupakan gabungan dari beberapa aset produktif rekan kerja yang sempat terkendala kewajibannya akibat imbas krisis kesehatan dan ekonomi global tersebut.

Direktur Operasional PT Green Wilis Development, Fazhra Fawwaz Al Firman, menegaskan bahwa langkah penyelamatan ini difokuskan untuk memberikan solusi konkret bagi aset produktif yang terancam terhenti operasionalnya.

“Penanganan aset tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian kewajiban finansial, tetapi juga membutuhkan pemeriksaan legalitas, kepastian status aset, serta koordinasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan. Prinsip kehati-hatian menjadi bagian penting dalam setiap proses yang dilakukan,” ungkap Fazhra Fawwaz Al Firman.

Selain prinsip kehati-hatian, perusahaan menekankan krusialnya tertib administrasi dan akuntabilitas. Seluruh bukti pembayaran, dokumen perbankan, perjanjian dengan pemilik aset, hingga sertifikat kepemilikan dipastikan terarsip dan terverifikasi dengan legalitas yang sah.

Dengan selesainya penanganan aset bernilai Rp76 miliar di masa krisis ini, PT Green Wilis Development berharap aset-aset tersebut mendapatkan kepastian hukum dan dapat kembali dimanfaatkan secara produktif untuk mendorong pemulihan ekonomi mitra. Ke depan, perusahaan berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip kehati-hatian, verifikasi legal, dan kepastian hukum dalam setiap skema kerja sama pengelolaan aset.***

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *