Perkembangan Kasus Penembakan Petinju Juara Dunia, Empat Pelaku Ditangkap, Satu Saksi Kunci Dibebaskan
KORANPLUS.COM – Kepolisian Afrika Selatan telah menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan mantan juara dunia tinju, Zolani Tete. Tete tewas ditembak di kawasan NU 17, Mdantsane, pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Pihak Kepolisian Afrika Selatan (SAPS) mengonfirmasi bahwa dua tersangka tambahan berhasil ditangkap pada Minggu (23/8), sehingga jumlah total pelaku yang ditahan menjadi empat orang.
Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus, di KuGompo City, sementara tiga tersangka lainnya ditangkap pada Minggu—satu di Mdantsane dan dua lainnya di Scenery Park. Tiga tersangka yang ditangkap pada Minggu tersebut masing-masing berusia 27, 27, dan 28 tahun.
SAPS juga mengoreksi informasi usia salah satu tersangka yang ditangkap pada Minggu, yakni berusia 27 tahun, bukan 22 tahun seperti yang dilaporkan sebelumnya.
Sementara itu, salah satu tersangka yang ditangkap pada Sabtu telah resmi dijerat dengan pasal pembunuhan dan percobaan pembunuhan. Ia dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Magistrat Mdantsane pada Senin, 24 Agustus.
Dakwaan percobaan pembunuhan tersebut berkaitan dengan seorang penumpang wanita berusia 27 tahun yang mengalami luka tembak dalam insiden tersebut dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Tiga tersangka lainnya diperkirakan akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
Di sisi lain, seorang pria berusia 30 tahun yang sempat ditahan pada Sabtu telah dibebaskan dan kini berstatus sebagai saksi potensi.
Pihak kepolisian menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penangkapan susulan seiring berjalannya proses penyelidikan. “Mengingat sifat penyelidikan yang sensitif dan masih berlangsung, SAPS belum dapat membeberkan rincian lebih lanjut saat ini,” ujar pihak kepolisian.
SAPS juga mengimbau masyarakat dan media untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak mengganggu proses penyidikan serta jalannya persidangan di pengadilan. Pihak kepolisian mengapresiasi kerja cepat dan ketelitian tim penyidik dalam menangani kasus ini.***