Mbah Kirno yang Dikurung 20 Tahun di Kurungan Besi Akhirnya Dievakuasi Polisi

 Mbah Kirno yang Dikurung 20 Tahun di Kurungan Besi Akhirnya Dievakuasi Polisi

KORANPLUS.COM – Ponorogo, Kisah pilu datang dari Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, di mana seorang pria bernama Mbah Kirno (60) yang selama bertahun-tahun hidup dalam kurungan jeruji besi akhirnya bisa dibebaskan polisi dan tim sosial pada Kamis (29/1/2026).

Pria yang mengalami gangguan jiwa atau ODGJ itu dipasung oleh keluarganya kurang lebih selama 20 tahun, tinggal di dalam kandang besi sempit berukuran sekitar 2 meter panjang, 1 meter tinggi dan 0,5 meter lebar ukuran yang membuat ia tidak bisa berdiri tegak atau keluar dari kurungan tersebut.

Tim gabungan kepolisian, TNI, dan aparatur desa saat membuka kurungan besi di Desa Temon, Sawoo.
Foto: Dok. iNews

Proses pembebasan dilakukan dengan bantuan gerinda untuk membuka jeruji besi. Evakuasi itu dipimpin langsung oleh Ipda Purnomo, seorang perwira polisi sekaligus penggiat sosial dari Polres Lamongan. Menurut keterangan, tim gabungan polisi, dinas kesehatan, pemerintah desa dan TNI terlibat dalam operasi tersebut.

“Kami datang bukan hanya menjalankan tugas, tetapi dengan misi kemanusiaan menjemput, membebaskan dan merawat beliau yang telah lama dipasung oleh keluarga,” ujar Ipda Purnomo kepada wartawan usai proses evakuasi.

Warga setempat menyebut bahwa pemasungan dilakukan karena keluarga khawatir Mbah Kirno sering mengamuk dan dianggap membahayakan keselamatan mereka. Namun pemasungan yang berlangsung selama dua dekade itu membuatnya terputus dari dunia luar, tanpa perawatan medis yang layak.

Setelah dibebaskan, Mbah Kirno langsung dibawa ke Pondok Rehabilitasi Mental Yayasan Berkah Bersinar Abadi di Lamongan untuk mendapat perawatan dan pengobatan yang lebih manusiawi.

Kasus ini menarik perhatian karena memperlihatkan praktik pemasungan yang masih terjadi di beberapa daerah dan mengundang refleksi tentang pentingnya penanganan ODGJ yang lebih layak serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *