Perkuat Legalitas Aset Daerah, BPN Prabumulih Serahkan 23 Sertifikat ke Pemkot
PRABUMULIH, KORANPLUS.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih kembali menyerahkan sertifikat aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih guna memperkuat legalitas kepemilikan aset daerah.
Pada Senin, 16 Maret 2026, BPN Prabumulih secara simbolis menyerahkan sebanyak 23 sertifikat aset Pemkot Prabumulih.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPN Prabumulih, Joni Effendi SH MKn kepada Sekda Prabumulih, Elman ST MM yang didampingi Kepala BPKAD Prabumulih, Wawan Gunawan Ak CA.
Kepala BPN Prabumulih, Joni Effendi mengatakan, pihaknya akan terus membantu Pemkot Prabumulih dalam proses sertifikasi aset daerah agar memiliki legalitas yang jelas.
“Kita akan terus membantu Pemkot Prabumulih dalam mensertifikatkan aset-asetnya agar memiliki kejelasan hukum. Tahun ini kita targetkan sekitar 90 persen aset Pemkot sudah tersertifikasi,” ujar Joni.
Ia menjelaskan, sertifikasi tersebut merupakan bentuk dukungan BPN terhadap program pembangunan Pemerintah Kota Prabumulih di bawah kepemimpinan Cak Arlan dan Bang Franky.
“BPN Prabumulih akan terus membantu melegalkan aset-aset milik Pemkot guna mendukung program pemerintah daerah. Kali ini aset yang disertifikatkan di antaranya berupa bahu jalan dan aset lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Prabumulih, Wawan Gunawan Ak CA menegaskan pihaknya terus berupaya agar seluruh aset milik Pemkot Prabumulih memiliki sertifikat resmi.
“Kita sangat mengapresiasi dukungan BPN Prabumulih dalam proses sertifikasi aset ini. Dengan adanya sertifikat, aset milik Pemkot memiliki kepastian hukum dan lebih mudah dalam pengelolaannya,” ujar Wawan.
Ia menambahkan, sertifikasi aset juga menjadi perhatian serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Ini juga menjadi salah satu catatan dari BPK RI, sehingga secara bertahap kita terus mendorong seluruh aset Pemkot Prabumulih agar tersertifikasi,” pungkasnya (ril)