Kejari Prabumulih Bekali BPN, PPAT, dan Kades Strategi Pencegahan Korupsi
PRABUMULIH, KORANPLUS.COM — Kantor Pertanahan Kota Prabumulih bersama Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dalam rangka mendukung Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan penguatan manajemen risiko, Selasa (19/5/2026), di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara kedua instansi sebagai bentuk sinergi dalam memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Prabumulih, Akhmad Syaikhu, S.SiT., M.H., hadir bersama jajaran pegawai. Kegiatan tersebut difasilitasi langsung oleh Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Asvera Primadona, S.H., M.H., menegaskan bahwa sosialisasi antikorupsi merupakan langkah positif yang perlu terus dilakukan sebagai bentuk kolaborasi antarinstansi.
“Sinergi dan kerja sama seperti ini sangat penting dalam mendukung program-program pencegahan korupsi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Akhmad Syaikhu menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dalam memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan Kantor Pertanahan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh pegawai memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya integritas, kepatuhan terhadap aturan, serta penerapan SPIP dan manajemen risiko dalam setiap proses kerja,” kata Akhmad Syaikhu.
Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kota Prabumulih berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih dapat terus berlanjut sehingga menjadi penguatan bagi kami dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, bebas dari praktik korupsi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Erwina Mea Dimatnusa, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Volanda Azis Saleh, S.H., S.E., M.H.
Keduanya memaparkan pentingnya penguatan pengendalian internal, manajemen risiko, serta langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan instansi pemerintah.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Prabumulih, Majelis Pengawas dan Pembina PPAT Daerah Kota Prabumulih, serta para lurah dan kepala desa yang menjadi lokasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Melalui sosialisasi ini, seluruh peserta diharapkan semakin memahami pentingnya integritas dan kepatuhan dalam menjalankan tugas, serta memiliki komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (ril)