Satu Tersangka Ditangkap, Polda Sumsel Terus Buru Pelaku Lain dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

 Satu Tersangka Ditangkap, Polda Sumsel Terus Buru Pelaku Lain dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

PALEMBANG, KORANPLUS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan.

Korban dalam perkara ini merupakan anak perempuan berinisial NA (13). Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial A (25), seorang mahasiswa. Sementara itu, pelaku lainnya berinisial DS (21) masih dalam pengejaran petugas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, korban awalnya dijemput oleh seorang rekannya. Namun di tengah perjalanan, korban ditinggalkan bersama kedua pelaku.

Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Kol. H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sebelum akhirnya korban dipulangkan menggunakan layanan transportasi daring menuju rumah rekannya.

Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban segera melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan tersangka A yang bersembunyi di kawasan perkebunan PT Mentari Sinar Abadi (MSA), Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di rumah salah seorang kerabatnya tanpa melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, satu lembar sprei dari lokasi kejadian, serta media penyimpanan berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman CCTV sebagai bagian dari alat bukti.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kombes Pol. Andes Purwanti menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku yang masih buron.

“Kami memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban. Sementara itu, tim kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka DS hingga berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron atau memiliki informasi yang dapat membantu proses penyelidikan, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara optimal. (ril)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *