Polda Sumsel Bongkar Curat Domino’s Pizza Kenten, Enam Orang Diamankan

 Polda Sumsel Bongkar Curat Domino’s Pizza Kenten, Enam Orang Diamankan

PALEMBANG, KORANPLUS.COM – Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar gerai Domino’s Pizza Kenten di Jalan M.P. Mangkunegara, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam pencurian tiga unit sepeda motor Honda Revo milik gerai makanan tersebut. Ketiga kendaraan operasional pengantaran pesanan itu berhasil ditemukan, sementara kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp54 juta.

Kasus ini bermula pada Kamis (22/10/2026) pagi. Pelapor berinisial MAC (35) mendapati gembok rolling door gerai dalam kondisi rusak dan tergeletak di lantai.

Setelah memeriksa bagian dalam tempat usaha, pihak manajemen mengetahui tiga sepeda motor Honda Revo yang biasa digunakan untuk mengantarkan pesanan makanan telah hilang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan. Informasi dari masyarakat mengarahkan petugas ke sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Sukawinatan, Kota Palembang.

Tim operasional kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan enam orang berinisial JAB (14), IJ (19), MS (15), MRS (18), D (18), dan A (21).

Berdasarkan pemeriksaan awal, kelompok tersebut diduga terlibat dalam aksi pencurian serupa di lebih dari 10 lokasi di Kota Palembang. Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya.

Polisi Sita Kunci T Modifikasi dan Sejumlah Kendaraan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci leter T yang telah dimodifikasi, tiga unit Honda Revo lengkap dengan boks pengantar makanan, serta tiga sepeda motor matik berupa Honda Vario 160, Honda Genio, dan Honda Beat.

Temuan tiga Honda Revo milik gerai Domino’s Pizza Kenten menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, penanganan terhadap dua orang yang masih berusia anak dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Berantas Kriminalitas

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian yang menyasar tempat usaha.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan perlindungan kepada pelaku usaha agar aktivitas perekonomian dapat berjalan dengan aman.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu demi menjaga stabilitas kamtibmas. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan presisi agar rasa keadilan serta keamanan masyarakat benar-benar terwujud di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” tegas Johannes.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., turut mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut.

Ia mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan potensi tindak pidana kepada kepolisian.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Sumsel. Penyidik terus mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, melengkapi berkas perkara, serta menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan kasus pencurian lainnya.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *