Era Baru Sumur Minyak Rakyat Dimulai, Polda Sumsel Kawal Transformasi Legal Drilling

 Era Baru Sumur Minyak Rakyat Dimulai, Polda Sumsel Kawal Transformasi Legal Drilling

LAHAT, KORANPLUS.COM – Babak baru pengelolaan sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan resmi dimulai. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menegaskan komitmennya mengawal transformasi pengelolaan sumur minyak rakyat dari praktik illegal drilling menuju legal drilling yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut ditandai melalui Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam mendukung implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, S.H., jajaran Forkopimda, perwakilan Kementerian ESDM, SKK Migas, PT Pertamina EP, BUMD, koperasi, kepala desa, hingga masyarakat penambang minyak.

Sebanyak 447 peserta mengikuti apel ikrar bersama sebagai simbol kuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola sektor migas yang lebih baik.

Peluncuran program ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Implementasi Peraturan Menteri ESDM serta penekanan sirene yang menjadi simbol dimulainya era baru pengelolaan sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan.

Transformasi ini merupakan jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat praktik pengeboran minyak ilegal, mulai dari tingginya risiko kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, hingga potensi kerugian negara. Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan mata pencahariannya dari sektor minyak rakyat.

Dalam tahap awal implementasi, pemerintah telah melakukan verifikasi terhadap 50 titik sumur minyak masyarakat yang berada di Kabupaten Lahat, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Sementara itu, 741 titik sumur lainnya di Kabupaten Musi Banyuasin masih menjalani proses verifikasi untuk selanjutnya dikelola secara legal melalui koperasi maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak nasional. Dengan semakin banyak sumur rakyat yang dikelola sesuai standar keselamatan dan lingkungan, kontribusi terhadap lifting minyak nasional diyakini akan meningkat sehingga dapat memperkuat ketahanan energi Indonesia dan mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan, perubahan tata kelola tersebut merupakan langkah besar yang akan memberikan manfaat luas bagi masyarakat maupun negara.

“Transformasi ini mengubah pola pengelolaan tradisional menjadi tata kelola yang legal, aman, dan produktif. Dampaknya tidak hanya meningkatkan lifting minyak nasional, tetapi juga memberdayakan ekonomi masyarakat di daerah penghasil minyak,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan kesiapan institusinya mengawal penuh implementasi kebijakan strategis pemerintah tersebut.

Menurutnya, kehadiran Polri bukan hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan proses transformasi berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh mengawal kebijakan strategis ini agar tata kelola sumur minyak rakyat berjalan sesuai aturan, aman bagi lingkungan, dan produktif bagi negara. Polri hadir untuk memastikan transformasi ini membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan wilayah,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pihaknya akan terus mendukung implementasi kebijakan pemerintah melalui pengawasan, edukasi, serta penegakan hukum secara profesional.

Ia menegaskan, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan langkah humanis dan preventif agar masyarakat dapat beralih dari aktivitas pengeboran ilegal menuju pengelolaan yang legal dan berkelanjutan.

“Polda Sumsel akan terus mengawal implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat agar berjalan sesuai regulasi, sekaligus memastikan praktik illegal drilling dapat ditekan melalui pendekatan yang humanis, preventif, dan penegakan hukum yang tegas apabila masih ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Melalui sinergi antara Polda Sumsel, Pemerintah Provinsi Sumsel, Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, pemerintah kabupaten, koperasi, dan masyarakat, Sumatera Selatan diharapkan mampu menjadi daerah percontohan nasional dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Transformasi tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi minyak nasional, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat stabilitas keamanan, serta membuka peluang kesejahteraan yang lebih besar bagi masyarakat di wilayah penghasil minyak. (ril)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *