Jangan Sampai Rugi! Inilah Syarat Sah PPJB Properti Inden Menurut PP No. 12 Tahun 2021
Advokat dan Konsultan Hukum, Felix Bonaparte Simamora, SH., MH, menjelaskan bahwa developer boleh lakukan pemasaran dan mengikatkan diri dalam PPJB di hadapan notaris meski bangunan belum jadi.
KORANPLUS.COM – Membeli rumah atau apartemen dengan sistem inden (masih dalam proses pembangunan) seringkali menjadi pilihan menarik bagi masyarakat. Namun, proses ini menyimpan risiko hukum yang besar jika tidak dibekali pemahaman mengenai Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB).
Advokat dan Konsultan Hukum, Felix Bonaparte Simamora, SH., MH, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru, developer diperbolehkan melakukan pemasaran dan mengikatkan diri dalam PPJB di hadapan notaris meski bangunan belum jadi. Namun, ada syarat ketat yang wajib dipenuhi developer sebelum menarik dana masyarakat.
Syarat Mutlak Bagi Developer: Berdasarkan aturan yang berlaku, developer wajib memperlihatkan empat hal utama kepada calon pembeli:
- Sertifikat Kepemilikan Tanah yang sah.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah dilegalisir.
- Kepastian Utilitas Umum (Prasarana dan Sarana) yang akan diserahkan ke Pemda.
- Keterbangunan Minimal 20% dari total unit atau konstruksi yang dipasarkan, dibuktikan dengan laporan konsultan pengawas.
“Developer dilarang menarik dana lebih dari 80% kepada pembeli sebelum syarat-syarat PPJB tersebut terpenuhi,” tegas Felix dalam keterangannya.
Konsekuensi Pembatalan: Siapa yang Salah? Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2021, terdapat aturan main yang jelas mengenai pengembalian uang (refund) jika terjadi pembatalan:
- Jika Kesalahan Developer: Apabila pembatalan terjadi karena kelalaian pihak pengembang (misal: proyek mangkrak atau izin tidak keluar), maka developer wajib mengembalikan 100% uang yang telah dibayar pembeli.
- Jika Kesalahan Pembeli:
- Jika bayaran masuk maksimal 10%, maka developer berhak hanguskan dana tersebut.
- Jika bayaran masuk lebih dari 10%, developer hanya boleh memotong maksimal 10% dari harga transaksi, dan sisanya wajib dikembalikan ke pembeli.
Pemahaman ini menjadi sangat krusial bagi konsumen agar tidak terjebak dalam kerugian finansial saat melakukan transaksi properti di masa depan.***