Berbekal Informasi Warga, Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu di Gelumbang
MUARA ENIM, KORANPLUS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.A.M. (24) diamankan petugas saat berada di sebuah rumah di Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, petugas akhirnya bergerak ke lokasi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka beserta barang yang berada dalam penguasaannya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Iptu Yurico.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram. Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip bening dan satu buah kotak plastik yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika tersebut.
Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Namun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Muara Enim. (ril)