DPRD Prabumulih Siap Fasilitasi Mediasi LSM APM dengan PT Pertamina dan PT KAI

 DPRD Prabumulih Siap Fasilitasi Mediasi LSM APM dengan PT Pertamina dan PT KAI

PRABUMULIH, KORANPLUS.COM – Komisi II DPRD Kota Prabumulih menyatakan kesiapannya memfasilitasi audiensi dan mediasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Peduli Masyarakat (APM) dengan PT Pertamina dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang disampaikan LSM APM terkait perizinan, rekrutmen tenaga kerja lokal, hingga mekanisme perizinan subkontraktor.

Audiensi berlangsung di DPRD Kota Prabumulih dan dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih Riza Ariansyah, ST, Anggota Komisi II Hartono Hamid, SH, serta Staf DPRD Frisnauli, SE. Dari pihak LSM APM hadir Ketua Umum Adi Susanto, SE, bersama sejumlah anggota.

Dalam pertemuan tersebut, LSM APM kembali menyuarakan aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan sejak April 2026. Mereka meminta DPRD mengawal berbagai persoalan yang dinilai menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait perizinan perlintasan PT KAI, rekrutmen tenaga kerja lokal, serta mekanisme perizinan subkontraktor yang bekerja sama dengan PT Pertamina.

Ketua LSM APM, Adi Susanto, SE, berharap DPRD tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga mengambil langkah nyata dengan menghadirkan seluruh pihak terkait dalam satu forum resmi.

“Kami berharap DPRD Kota Prabumulih dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah kami sampaikan sejak April lalu. Kami ingin ada kejelasan mengenai perizinan, rekrutmen tenaga kerja lokal, serta dasar kebijakan yang telah diterapkan oleh pihak-pihak terkait,” ujar Adi.

Selain itu, pihaknya meminta Komisi II menyampaikan seluruh aspirasi tersebut kepada pimpinan DPRD agar segera ditindaklanjuti melalui pemanggilan PT Pertamina, PT KAI, maupun instansi terkait.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Riza Ariansyah, ST, menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi menjembatani aspirasi masyarakat sekaligus memfasilitasi dialog dengan para pemangku kepentingan.

“Kami akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD melalui Badan Musyawarah agar audiensi dan mediasi ini dapat segera dijadwalkan. Harapannya seluruh pihak bisa duduk bersama sehingga persoalan yang ada dapat dibahas secara terbuka dan ditemukan solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Riza.

Ia juga mengimbau agar LSM APM memfokuskan pembahasan pada satu isu prioritas sehingga proses mediasi dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan keputusan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Prabumulih.

Dalam audiensi tersebut turut dibahas kemungkinan penyusunan regulasi daerah terkait mekanisme perizinan perusahaan maupun subkontraktor. Namun, DPRD menegaskan bahwa setiap rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwako) harus terlebih dahulu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kota Prabumulih akan membawa agenda tersebut ke Badan Musyawarah DPRD untuk menentukan jadwal audiensi dan mediasi bersama PT Pertamina, PT KAI, LSM APM, serta pihak-pihak terkait lainnya.

DPRD berharap forum tersebut nantinya menjadi ruang dialog yang konstruktif, sehingga berbagai aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara langsung dan menghasilkan solusi yang adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *