Keselamatan Pengunjung Jadi Prioritas, Disnakertrans Sumsel Terbitkan Imbauan K3
PALEMBANG, KORANPLUS.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan surat imbauan kepada seluruh pengelola pusat perbelanjaan (mal) di wilayah Sumsel untuk meningkatkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap pekerja, pengunjung, serta mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja maupun kondisi darurat di lingkungan pusat perbelanjaan.
Surat bernomor 500.15.18/2363/Nakertrans/2026 tertanggal 4 Juni 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, H. Indra Bangsawan, SH, MM. Dalam surat itu, seluruh pimpinan perusahaan pengelola mal diminta meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan usahanya.
Indra Bangsawan menegaskan bahwa penerapan K3 harus menjadi perhatian utama seluruh pengelola pusat perbelanjaan. Menurutnya, pusat perbelanjaan merupakan fasilitas publik yang setiap hari dikunjungi masyarakat dalam jumlah besar sehingga aspek keselamatan tidak boleh diabaikan.
“Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan prioritas utama. Mari terapkan syarat-syarat K3 di seluruh pusat perbelanjaan guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi pekerja serta pengunjung di Sumatera Selatan,” tegas Indra Bangsawan.
Dalam imbauannya, Disnakertrans Sumsel meminta seluruh pengelola mal memastikan sarana proteksi kebakaran seperti APAR, hydrant, alarm kebakaran, sprinkler, serta jalur evakuasi berfungsi dengan baik dan dilakukan pemeriksaan secara berkala.
Selain itu, pengelola juga diwajibkan menyediakan dan memasang rambu-rambu keselamatan kerja serta petunjuk jalur evakuasi pada lokasi yang mudah terlihat oleh pekerja maupun pengunjung. Simulasi keadaan darurat dan evakuasi kebakaran juga diminta dilaksanakan secara rutin guna meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pihak.
Tidak hanya itu, Disnakertrans Sumsel menekankan pentingnya memastikan instalasi listrik, lift, eskalator, genset, dan berbagai peralatan kerja lainnya berada dalam kondisi laik operasi serta telah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh pihak yang berwenang.
Pengelola mal juga diminta menyediakan fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) beserta petugas yang kompeten. Pembinaan dan sosialisasi K3 kepada seluruh pekerja, tenant, maupun pihak terkait di lingkungan pusat perbelanjaan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Apabila terjadi kecelakaan kerja atau ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan, pengelola diwajibkan segera melaporkannya kepada Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui imbauan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap budaya keselamatan kerja semakin tertanam di seluruh pusat perbelanjaan. Dengan penerapan K3 yang optimal, aktivitas usaha dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan produktif, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja maupun masyarakat yang berkunjung.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen Disnakertrans Sumsel dalam mendorong terciptanya lingkungan kerja yang selamat dan sehat, sekaligus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi keadaan darurat di fasilitas publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. (ril)