Perang Melawan Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan 200 Kg Ganja

 Perang Melawan Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan 200 Kg Ganja

EMPAT LAWANG, KORANPLUS.COM – Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat sekitar 200 kilogram hasil pengungkapan ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang.

Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Empat Lawang, Selasa (19/5/2026), dan dipimpin langsung oleh Sandi Nugroho sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara narkotika berskala besar.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/05/II/2026/SPKT Satres Narkoba Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tertanggal 13 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ladang ganja siap panen di kawasan Bukit Talang Sungai Udang, Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima tersangka. Dua orang berinisial RS dan A telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni EA, YA, dan PHR, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari delapan karung ganja kering siap edar dan satu karung ganja basah dengan total berat sekitar 200 kilogram. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp500Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat sekitar 200 kilogram hasil pengungkapan ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang.

Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Empat Lawang, Selasa (19/5/2026), dan dipimpin langsung oleh Sandi Nugroho sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara narkotika berskala besar.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/05/II/2026/SPKT Satres Narkoba Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tertanggal 13 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ladang ganja siap panen di kawasan Bukit Talang Sungai Udang, Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima tersangka. Dua orang berinisial RS dan A telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni EA, YA, dan PHR, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari delapan karung ganja kering siap edar dan satu karung ganja basah dengan total berat sekitar 200 kilogram. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Kapolda Sumsel Sandi Nugroho menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama kepolisian dalam melindungi generasi muda.

“Peredaran narkoba sangat merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, kami terus mengembangkan Scientific Crime Investigation dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengejar jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Seluruh jajaran diminta memperkuat sinergi lintas sektoral dan meningkatkan pengawasan hingga ke wilayah terpencil.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Namun, keberhasilan pemberantasan narkoba juga membutuhkan dukungan aktif masyarakat,” ujarnya.

Polda Sumsel memastikan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang terlibat dan menuntaskan perburuan terhadap para tersangka yang masih buron. (ril)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *